Setiap Usaha dan Kegiatan Harus Punya Izin Amdal

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Sistem Kajian Dampak Lingkungan dan Kualitas Lingkungan Hidup, Eric dari unsur perizinan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjelaskan bahwa KDL dan Kualitas LH tersebut terbagi dua yaitu Daya Dukung Lingkungan (DDL) dan Daya Tampung Lingkungan (DTL). DDL dan DTL dapat menghasilkan KLHS, yang merupakan suatu sistem KDL pada tahap perencanaan usaha dan kegiatan, yang harus memiliki izin amdal, UKL, UPL, dan izin lingkungan.

“Sistem tersebut merupakan pelaksanaan dan penataan izin lingkungan serta audit lingkungan hidup yang berdampak pada usaha dan kegiatan yang ramah lingkungan. Kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta kualitas kehidupan yang baik dan sejahtera,” tandasnya kepada media, Rabu (19/9/2018) di ruang rimbawan 1, Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta.

Lebih lanjut ditegaskan Eric, terhadap DDL dan DTL berkaitan dengan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, yang dapat menciptakan baku mutu lingkungan dari kegiatan usaha di lapangan.

Lebih jauh diterangkan Eric, terhadap tata kelola perizinan di luar OSS atau online single submission, dapat dilihat dari usaha atau kegiatan pada tahap perencanaan dan pelaksanaan baik pra konstruksi, konstruksi, operasi dan pasca operasi. “Pertama, setiap usaha atau kegiatan harus punya izin amdal. Kedua, dapat megimplementasikan izin lingkungan. Serta yang ketiga, pengawasan lingkungan dan penegakkan hukum lingkungan hidup,” tandasnya. dedy mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *