Sidang Perdana Sengketa Informasi Rekrutmen KIP Sumenep

  • Whatsapp
Sidang perdana Sengketa Informasi Publik mengenai rekrutmen Anggota KI Sumenep periode 2017 - 2022

SUMENEP, beritaLima – Sidang pertama Sengketa Informasi yang digelar oleh Komisi Informasi Jawa Timur pada Kamis (26/ 04/ 2018) di Kantor Komisi Informasi Sumenep dihadiri oleh Pemohon Herman Wahyudi, SH. Dan juga dihadiri oleh termohon yaitu Ketua DPRD Sumenep diwakili Kuasa Hukumnya, Ach. Novel, SH.

Sidang dimulai dengan pemeriksaan seperti tanda pengenal dan pembacaan surat permohonan yang diajukan oleh pemohon kepada Komisi Informasi Jawa Timur.

Adapun gugatan dari pemohon antaranya adalah Salinan keseluruhan nilai peserta fit and propertes calon Komisioner KI Sumenep di Komisi 1 DPRD Sumenep. Saralinan Video rekaman proses seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) periode tahun 2017 – 2022 serta Salinan surat pertanggung jawaban anggaran dana yang sudah dihabiskan untuk pemilihan calon Komisioner Komisi Informasi kabupaten Sumenep periode 2017 – 2022.

Sebelumnya, Pemohon atas nama Herman Wahyudi, SH. Telah mengajukan permohonan Informasi yang ditujukan kepada PPID DPRD Sumenep namun permohonannya hingga dua kali tidak ditanggapi.

Sebelum disengketan, Herman mengaku telah memohon hasil fit and proper test yang dilakukan Komisi I DPRD Sumenep ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DPRD Sumenep. Namun, permohonan itu tidak diindahkan.

“Sudah dua kali memohon hasil fit and proper test anggota KI Sumenep, tapi tidak pernah digubris. Makanya saya sengketakan ke KI Jawa Timur,” katanya, Kamis, 26 April 2018.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Ketua DPRD Sumenep Herman Dali Kusuma, Ahmad Novel membenarkan tidak diberikannya permohonan yang dilakukan oleh pemohon.

Menurutnya, tidak diberikannya itu karena Ketua DPRD menganggap Komisi I yang diberikan tugas oleh Ketua DPRD Sumenep untuk melaksanakan penilaian Fit and Proper test ternyata tidak dilaksanakan oleh Komisi I DPRD Kabupaten Sumenep sehingga menyimpang dari amanat PERKI no. 4 tahun 2016.

“Salah satunya yang mestinya melaksanakan Fit and Proper Test, tapi hanya melakukan pemilihan,” katanya.

Selain itu, pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Sumenep tidak melampirkan skor hasil Fit and Proper Test. “Kalau soal video dan anggaran itu sudah bukan ada pada kami. Untuk anggaran itu melekat pada Diskominfo, sementara untuk video ada dihumas,” tegasnya.

(An)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *