Soal Karantina Wilayah, Netty: Jangan Benturkan Nasib Rakyat Dengan Hukum

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Anggota Komisi IX DPR RI membidangi tenaga kerja dan kesehatan, Dr Hj Netty Prasetiyani mempertanyakan kenapa Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sepertinya tergopoh-gopoh membuat Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai landasan hukum karantina wilayah pada keadaan serangan wabah virus Corona (Covid-19) sudah semakin parah melanda sejumlah daerah terutama di Pulau Jawa.

Hal tersebut dilontarkan wakil rakyat dari Dapil VIII Provinsi Jawa Barat itu dalam siaran pers yang diterima Beritalima.com, Minggu (29/3) malam. “Saya meminta Pemerintah segera memberlakukan karantina wilayah karena pandemi Covid-19 sudah semakin meluas,” ungkap pemegang gelar Doktor Ilmu Pemerintahan Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung itu.

Menurut Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera PKS DPR RI Bidang Kesejahteraan Rakyat ini, UU tentang Karantina Kesehatan sudah berlaku sejak 2018. Namun, sampai saat ini Jokowi belum mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai juklak implementasinya.

“Sejak awal wabah tersebut muncul di Wuhan, Provinsi Hubei, China dan kemudian mengakibatkan pemulangan WNI dari sana, saya sebagai wakil rakyat di Komisi yang membidangi kesehatan sudah mengingatkan pemerintah terkait penyiapan instrumen hukum yang diperlukan saat harus memberlakukan karantina wilayah. Langkah antisipasi ini seharusnya sudah dilakukan jauh hari,” sesal dia.

Karena itu, perempuan kelahiran Jakarta 15 Oktober 1969 itu meminta pemerintah bersikap tegas dalam melindungi rakyat. “Jangan benturkan nasib rakyat dengan hukum atau konstitusi. Harus ada keberanian Jokowi melakukan upaya terobosan di tengah situasi darurat seperti sekarang,” kata peraih penghargaan Manggala Karya Kencana ini.

Karena itu, Netty menyarankan agar Presiden Jokowi memberikan izin dan dukungan kepada Kepala Daerah yang bersiap melakukan karantina wilayah. “Wilayah zona merah yang rawan dan banyak mobilitas manusia seperti Jakarta, sudah saatnya diizinkan lakukan karantina wilayah. Jakarta saat ini sudah menjadi epicenter,” jelas dia.

Menurut Netty, karantina wilayah setidaknya akan membawa beberapa manfaat. Pertama, dapat meminimalisasi persebaran Covid-19. Kedua, membatasi pergerakan atau mobilitas masyarakat keluar masuk tanpa mengetahui statusnya apakah ODP atau PDP. Ketiga, mengurangi imported case ke daerah. Keempat, mempermudah pendataan (tracking) atau kategorisasi kesehatan masyarakat. Kelima, mempercepat proses penanganan Covid-19.

Netty mengingatkan, agar proses pemberlakuan karantina wilayah dilakukan dengan koordinasi sebaik mungkin antara Pemerintah Pusat, Daerah, TNI/Polri dan unsur masyarakat. “Pemerintah Daerah misalnya, sebelum meminta izin karantina, harus sudah mempertimbangkan dengan matang terkait faktor epidemiologis, ancaman, dukungan sumber daya, teknis operasional, dampak ekonomi, sosial, budaya dan keamanan. Dan ini harus clear, jika tidak bisa berantakan.”

Ditambahkan, dirinya Netty meminta Pemerintah Pusat dan daerah untuk menjamin kebutuhan dasar masyarakat selama karantina sebagaimana diatur UU Kekarantinaan Kesehatan. Memastikan distribusi logistik dan pangan aman di seluruh wilayah Indonesia, memastikan kesiapan tenaga kesehatan karena sebaran Covid-19 sudah masuk ke berbagai daerah. Negara juga memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat.

Netty juga mengajak masyarakat mematuhi semua aturan karantina wilayah jika sudah diberlakukan “Masyarakat harus patuh untuk tidak keluar masuk wilayah. Jika dilanggar, ada sanksi pidana sebagaimana diatur pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan,” demikian Dr Hj Netty Prasetiyani. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait