Team Ospnal Reskrim Polres Sergai Berhasil Meringkus Pelaku Pencabulan di Jalinsum

  • Whatsapp

Diki posisi di (belakang) Pelaku kasus Pencabulan anak dibawah umur saat diamankan di jalinsum saat dibawak dengan mengendarai sepeda motor jenis Supra 125 warna merah hitam oleh Team Opsnal Satreskrim Polres Sergai./BUDI

SERGAI, Beritalima.com- Diki (20) warga dusun II Tanah Andil, Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), akhirnya berhasil ditangkap team Ospnal Reskrim Polres Sergai di jalinsum, tepatnya di Simpang Belidaan, Dusun I, Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Seirampah, Sergai. Selasa (11/6/2019) sekitar pukul 13:00 WIB.

Dimana pelaku ditangkap dalam kasus pencabulan anak dibawah umur sebut saja korban bernama bunga (15) seorang pelajar warga Seibamban. Akhirnya Terungkap saat pelaku share foto setengah telanjang oleh korban di media Sosial (Facebook).

Sehingga atas postingan tersebut teman korban bunga berinisial ADS dan IA melihat postingan tersebut melaporkan hal ini kepada ibu korban bernama Sari (32) warga Desa Seibamban, Sergai. Sehingga atas kejadian tersebut ibu korban melaporkan hal ini ke Polres Sergai sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 124 / III / 2019 / SU / RES SERGAI tanggal 30 Maret 2019. Sehingga pelaku berhasil ditangkap.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP. Hendro Sutarno kepada wartawan melalui via what’s Aap membenarkan Bahwa pelaku sudah ditangkap team opsnal Satreskrim Polres Sergai karna melakukan tindak pidana kasus perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Dimana Pelaku melakukan perbuatan pemcabulan terhadap korban di sebuah areal perkebunan kelapa sawit PT. Lonsum, Desa Firdaus Estate, Kecamatan Seirampah, Sergai. Tepatnya pada hari Jumat 17 Agustus 2018 sekitar pukul 13:00 WIB lalu.

Dimana saksi ADS yang merupahkan teman korban memberitahu bahwa pelaku Diki ada mengirim sebuah foto setengah telanjang korban di media sosial (Facebook) sambil memperlihatkan Hp miliknya kepada ibu korban. Tepatnya pada hari Rabu 27 Maret 2019 sekitar pukul 22:00 WIB.

Saat itu juga ibu korban bertanya kepada korban (anaknya) apakah benar foto tersebut adalah foto dirinya, namun korban tidak mengakui. Saat itu juga ibu korban kembali bertanyak dan mendesak korban sehingga korban mengakuinya bahwa pelaku yang merupahkan pacarnya sudah berulang kali menyesetubuhi layaknya suami istri.” Ucap AKP. Hendro Sutarno

” Saat ini pelaku sudah diamankan ke Satreskrim Polres Sergai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan pelaku dikenakan tindak pidana Melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Sebagaimana dimaksud Pasal 81 subs pasal 82 dari UU RI No.17 tahun 2016 tentang Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.” Pungkas AKP. Hendro Sutarno(BUDI)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *