Tekan Penyebaran Covid-19, Forkopimda Kota Ternate Mengeluarkan 15 Maklumat Bersama 

  • Whatsapp

TERNATE, BeritaLima.com– Meningkatnya kasus terkomfirmasi Covid-19 di kota Ternate masuk, Forum Komunikasi Antar Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengeluarkan 15 Maklumat Bersama.

Pemerintah kota Ternate menyikapi peningkatan status zona merah Kasus Covid-19, dengan menetapkan Maklumat bersama yang ditandatangani Kamis, (8/7/) oleh Walikota Ternate M. Tauhid Soleman, Ketua DPRD kota Ternate Muhajirin Baylusi, Kapolres Ternate AKBP Aditya Laksamida, Dandim 1501 Kolonel Inf.R. Moch Iskandarmato, Kejaksaan Negeri Ternate Pendi Sijabad, Pengadilan Negeri Ternate Achmad Ukayad, Ketua pengadilan Agama Ternate Drs. Djabir Sosale.

Dengan Nomor : 440/62/2021, Nomor : 134/284/2021, Nomor : B/258/VII/2021, Nomor : B/480/VII/2021, Nomor : B-1036/Q.2.10/00.3/07/2021, Nomor : W28-U2/1426/HM.01.2/07/2021, Nomor : W29-A1/894/HM-01/7/2021.

Tentang Kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah kota Ternate dalam penanganan penyebaran Corona virus desease (Covid-19) wilayah kota Ternate.

Bahwa sehubungan dengan adanya Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Junto Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali.

Pada poin kesebelas Junto Keputusan Walikota Ternate Nomor 49.A/III.6/KT/2021 Tentang Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Kota Ternate serta dengan memperhatikan hasil koordinasi dengan Forum Komunikasi Antar Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Ternate.

Dengan mempertimbangkan situasi kondisi wilayah Kota Ternate sebagai salah satu pintu masuk Provinsi Maluku Utara, sehingga untuk menjaga situasi keamanan dan kenyamanan masyarakat dari ancaman penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19), maka dipandang perlu mengeluarkan Maklumat bersama Forkopimda Kota Ternate untuk keamanan dan ketertiban masyarakat.

Maklumat tersebut masing-masing ditanda tangani Wali Kota Ternate, Tauhid Soleman, Ketua DPRD Muhajirin Bailussy, Kapolres AKBP Aditya Laksimada, Dandim 1501 Kolonel Inf. R. Moch. Iskandarmanto, Kajari Pendi Sijabat, Ketua Pengadilan Negeri Achmat Ukayat dan Ketua Pengadilan Agama Djabir Sosale.

Adapun 15 point maklumat bersama Forkopimda sebagai berikut:

  1. Bagi masyarakat yang melakukan aktifitas diluar rumah yang tidak bersifat urgen, dapat dibatasi waktu maksimumnya sampai dengan pada pukul 22.00 W
  2. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah yang banyak, baik di tempat umum maupun dilingkungan sendiri, yaitu: Pertemuan Sosial Kebudayaan, Keagamaan dan Aliran Lainnya, Seminar, Lokakarya, Serasehan Dan Kegiatan Serupa Lainnya; Kegiatan Festival; Pasar Malam;Pameran; Konser Musik, Kesenian, Hiburan Dan Sejenisnya; Olah Raga; Kegiatan carnaval, unjuk rasa maupun pawai; Resepsi Pernikahan; Pesta Ronggeng.
  3. Waktu operasional kegiatan untuk pasar tradisional, dimulai sejak pukul 05.00 pagi sampai dengan 18.00 WIT.
  4. Tidak melakukan pembelian dan atau penimbunan kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan dasar lainnya secara berlebihan.
  5. Bagi pelaku usaha yang berbentuk badan hukum atau perorangan dapat melakukan penyesuaian-penyesuaian waktu dan jam beroperasi usaha yaitu sampai dengan pukul 22.00 WIT.
  6. Bagi rumah makan dan restoran dan sejenisnya jam operasionalnya sampai pukul 22,000 WIT.
  7. Bagi pengelolah jasa angkutan laut berupa speedboad dan sejenisnya hanya diperkenankan pengoperasionalnya sampai dengan pukul 17.00 WIT, terkecuali bagi pelayaran yang sifatnya darurat dan mendesak dengan memperhatikan syarat dan unsur kelayakan berlayar.
  8. Bagi pengelola tempat permainan anak baik secara terbuka atau tertutup untuk sementara waktu dapat dihentikan aktivitasnya sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
  9. Bagi angkutan umum dan sejenisnya (Rental Mobil, Grab Car) diperkenankan beraktifitas dari jam 05.00 s/d 22.00 WIT.
  10. Bagi masyarakat Kota Ternate di himbau untuk tidak melakukan perjalanan baik dalam maupun luar daerah.
  11. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita/informasi yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
  12. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi atau meminta informasi ke Sekretariat pos gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 atau petugas berwajib.
  13. Bagi masyarakat Kota Ternate yang telah kembali dari perjalanan luar daerah agar dapat melakukan isolasi mandiri selama 14 hari dan di bawah pengawasan oleh aparat dari tingkat kelurahan yang di dukung oleh Babinsa (TNI) dan Babinkamtibmas (POLRI).
  14. Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini maka anggota satgas dapat melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  15. Maklumat ini berlaku sampai dengan Corona Virus Desease 2020 (Covid 19) dapat dikendalikan. (**)
beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait