Tim Anti Bandit Polres Gowa Gulung Pelaku Kejahatan 3C

  • Whatsapp

GOWA, beritalima.com-
Sejak dibentuknya Tim Anti Bandit Polres Gowa Sulawesi Selatan oleh Kapolres AKBP shinto Silitonga langsung tancap gas memburu pelaku kejahatan jalanan 3C (curas, curat, curanmor).

Terbukti, Tim Anti Bandit pada, Jum’at (15/12/2017) berhasil menggulung lima pelaku 3C dengan berbagai peran yang selama ini meresahkan warga Kota Gowa.
Dalam catatan Polisi, mereka ini kerap kali mengacak-acak didaerah Jalan Basoi Dg. Bunga, SMP Aisyah di Jalan Balaklompoa
Sungguminasa dan Jalan Andi Tonro Sungguminasa.

Kelima pelakunya yakni AA alias Acung (20) tukang parkir, yang tinggal di sekitar Balla Lompoa, Sungguminasa,
RF alias Rori (19) tinggal di Kec. Somba Opu, AR alias Rahman (18) tinggal di Kec. Palangga, RF alias Udin (19) tinggal di Kec. Somba Opu, dan AY alias Willi (22) tinggal di Kec. Palangga.

AKBP Shinto Silitonga Kapolres Gowa dalam jumpa pers mengatakan, kelima tersangka ini mempunyai peran masing-masing dan yang selalu berulah meresahkan warga masyarakat. AA alias Acung, berperan sebagai koordinator jaringan pelaku dan sebagai aktor pemetik di lapangan, RF alias Rori, berperan sebagai aktor pemetik di lapangan.

Tersangka AR alias Rahman berperan sebagai pemberi fasilitas berupa alat melakukan kejahatan dan membantu memutilasi motor-motor hasil kejahatan, serta menerima barang-barang hasil jamret untuk kemudian dijual kembali ke orang lain. AR alias Rahman juga berperan memiliki senjata tajam berupa busur dan anak panah.

Sedangkan RF alias Udin, berperan sebagai penadah hp dan barang lain hasil kejahatan. Di dalam rumahnya terdapat beberapa helm hasil curian yang kemudian dilakukan penyitaan oleh penyidik.
Sementara AY alias Willi, berperan sebagai aktor lapangan untuk menjambret, serta membantu memutilasi motor-motor hasil curian.

“Modusnya sendiri, jaringan pelaku kejahatan jalanan tersebut tidak hanya terlibat pada kejahatan curat modus masuk ke dalam lokasi SMP dan rumah dengan merusak kunci pintu dan jendela, namun juga melakukan
kejahatan curanmor dan kejahatan curas modus jambret. Dan beberapa pelakunya adalah residivis”, sebut Shinto, Sabtu (16/12/2017).

Untuk barang bukti sendiri petugas menyita
1 unit printer merk Canon, 1 unit kipas angin gantung, 1 unit obeng yang digunakan untuk alat cungkil, 1 bilah senjata tajam jenis parang, 1 buah busur panah dengan 2 anak panah, 1 unit kamera digital merk Fujifilm, 1 unit speaker aktif, 4 unit handphone berbagai merk, 6 unit helm, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol. DD-6844-NT, 1 unit sepeda motor Suzuki Spin 125 warna putih Nopol. DD-4673-OA, 1 unit sepeda motor Mio J warna hitam Nopol DD-5455-LZ
serta onderdil motor Ninja.

“Polres Gowa tidak pernah akan ragu untuk menggunakan tindakan tegas kepolisian
terhadap para penjahat jalanan yang meresahkan warga masyarakat.
Tim Anti Bandit akan mengejar para pelaku kejahatan jalanan sampai kemana pun bersembunyi untuk melindungi dan mengayomi masyarakat di Kabupaten Gowa”, tegas Shinto.

Teks foto: AKBP Shinto pamerkan hasil ungkap Anti Bandit bentukannya.

Reporter: Ekoyono

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *