Usai Dikukuhkan Advokad Peradin Harus Bisa Memainkan Peran

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Badan Pengurus Pusat Persatuan Advokat Indonesia (BPP Peradin), pimpinan Dr. Firman Wijaya, SH., MH, Senin (7/1/2019) di Ballroom Hotel Atlet Centuy Park, Senayan. Melaksanakan pengukuhan bagi advokat yang tergabung dalam Peradin.

Hadir sekitar 40an termasuk dari Wakil Rektor Universitaa Krisnadwipayana (Unkris) dan Dekan Fakultas Teknik Universitas serta dihadiri pula dari LKPJ, PMN, dan Ketua Umum Peradin Sebelumnya Prof. DR. Frans Hendra Winarta, SH, MH

Dalam sambutannya, Sekjen Peradin Drs. Fuadi Hartono, SH, MBA mengatakan bahwa setelah dikukuhkan harus menjadi figur ke depan dan memiliki kredibilitas dan memiliki kemampuan yang mumpu dalam menangani sengketa, terutama dalam sengketa hukum.

Oleh karena itu, masih dikatakan Fuadi Hartono kepada advokat yang sudah dikukuhkan, sedikit banyak mwndukung kepemimpinan Firman Wijaya, yang diharapkan dapat membawa Peradin ke depan yang lebih baik lagi. Maka dari itu para anggota diminta dukungannya untuk berjuang apa yang telah direncanakannya

Lebih lanjut ditegaskan, Prof. Dr. Frans Hendra Winarta, SH., MH yang sekarang ini ditempatkan sebagai Ketua Dewan Pembina BPP Peradin, Ia mengharapkan ke depan para advokat yang sudah dikukuhkan itu dapat memainkan peran dalam penegakkan hukum dan mediasi serta arbitrasi.

Lanjutnya, trend sekarang ini menurutnya para pebisnis tidak mau menyelesaikan melalui dipengadilan lagi, malah lebih suka pada mediasi dan arbitrasi. “Jadi nanti pelatihan keterampilan advokat tidak di pengadilan lagi melainkan melalui mediasi atau arbitrasi,” tuturnya.

Sayangnya kelemahan dalam mediasi, tidak seutuhnya menang mutlak dalam pengadilan. Kendati dalam upaya hukum maunya menang sendiri tapi faktanya dalam bisnis tidak ada yang menang kalah, melainkan sama – sama menang dan sama – sama kalah. ddm

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *