Walikota Madiun: Ormas Memiliki Peran Penting Dalam Pembangunan

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Kebebasan berserikat, mengeluarkan pendapat dan berkumpul, merupakan bagian Hak Asasi Manusia (HAM). Hak-hak ini dijaminan oleh negara melalui undang-undang. Namun dalam pelaksanaannya, kebebasan haruslah taat dan tertib hukum. Sehingga partisipasi seseorang maupun kelompok maupun organisasi masyarakat (Ormas) mengarah pada pembangunan.

‘’Ormas memiliki peran penting dalam pembangunan. Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017. Pemkot Madiun berharap Ormas selalu berpartisipasi dalam pembangunan daerah,’’ kata Walikota Madiun, H. Sugeng Rismiyanto, saat sosialisasi kepada 100 pimpinan Ormas yang ada di Kota Madiun di gedung Diklat, Selasa 28 Agustus 2018.

Undang-undang terbaru tentang Ormas ini, lanjutnya, tentu perlu disosialisasikan. Harapannya, agar Ormas dapat berjalan sebagaimana fungsinya. Tidak ditumpangi kepentingan-kepentingan golongan tertentu dalam setiap aktivitasnya. Kegiatan dalam Ormas wajib murni untuk kepentingan masyarakat.

“Sosialisasi ini penting dilakukan. Sebab tidak sedikit ormas saat ini terlibat hal-hal tertentu. Salah satunya, terlibat dalam kepentingan politik. Jangan sampai diprovokasi maupun memprovokasi. Penting memahami aturan yang berlaku,’’ tegasnya.

Walikota berharap peran Ormas semakin maksimal ke depan. Salah satunya, dalam fungsi kontrol jalannya pemerintahan. Terutama dalam bidang pembangunan.

Pembangunan, bebernya, butuh proses panjang. Ketika proses pembangunan berjalan, Ormas dapat mendukung, mengontrol dan mengawasi. Ormas juga dapat memberikan informasi mengenai pelaksanaan pembangunan di Kota Madiun.

‘’Fungsi masyarakat salah satunya adalah fungsi kontrol. Ormas sebagai kelompok masyarakat juga memiliki fungsi itu. Ormas dapat mengawasi jalannya pembangunan di Kota Madiun sesuai dengan tupoksi masing-masing dengan sesuai aturan,’’ jelasnya.

Keterlibatan Ormas dalam pembangunan, paparnya, dibutuhkan pemerintah. Namun, Ormas juga harus tahu proses pembangunan yang dilaksanakan pemerintah dari awal. Ini penting agar Ormas tidak terkesan hanya mencari kesalahan. Namun, kritikan dan saran yang masuk benar-benar berbobot.

‘’Pengawasan ini muaranya juga untuk masyarakat. Dengan pengawasan yang baik diharapkan dapat memberikan hasil yang optimal. Harapannya, manfaat pembangunan dapat dirasakan secara maksimal masyarakat,’’ ungkapnya.

Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, merupakan pengganti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). (Diskominfo/editor:Dibyo).

Foto: dok beritalima.com

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *