Warga Kampak Tenggelam Akibat Tersangkut Jala

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima. com
Nahas menimpa Ukir (58) warga Rt. 10, Rw. 04, Dusun Branjang, Desa Bogoran Kecamatan Kampak, Trenggalek. Akibat tangannya tersangkut tali jala yang disebarnya, Ukir terseret jala dan tenggelam di sungai dengan kedalaman 3 meter. Kejadian tersebut dibenarkan Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo melalui Kasubaghumasnya Iptu Supadi. “Menurut laporan yang saya terima, memang benar ada kejadian meninggalnya warga Desa Bogoran, Kecamatan Kampak tersebut, ” jelas Supadi pada beritalima. com, Senin (13/8).

Ia melanjutkan, bahwa hari Minggu tanggal 12 Agustus 2018 kemarin sekira pukul 13.00 Wib korban Ukir menuju aliran sungai Kedung Gayam yang tidak jauh dari rumahnya bersama dua tetangganya.
” Hari Minggu kemarin itu, korban berniat mencari ikan bersama 2 orang tetangganya yang juga sebagai saksi yaitu saudara Sukimin dan Sukari,” tambahnya.

Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), korban Ukir menebarkan jala dengan posisi tali ujung jala di ikatkan ditangan kanannya. Dan saat melemparkan jala ke sungai itulah, korban ikut terbawa kearah depan sehingga tercebur kealiran sungai.

“Korban terbawa jala yang dilemparnya dan tenggelam ke dalam sungai Kedung Gayam dengan kedalaman 3 meter dan lebar sekitar 25 meter. melihat peristiwa tersebut kedua temannya yang juga saksi, segera berusaha menolong dan mencari korban,” kata perwira pertama berpangkat dua balok dipundak itu.

Setelah beberapa lama mencari dikedalaman aliran sungai menggunakan batang bambu sepanjang 5 meter dengan cara memasukan bambu tersebut kedalam air akhirnya saksi menemukan sesuatu yang ternyata adalah jala milik korban.

“Kemudian saksi menarik jala dan benar saja, korban tersangkut di jala dengan posisi lengan kanan korban terikat ujung tali jala. Setelah korban dibawa ke tepi sungai, selanjutnya saksi memberitahu Kepala desa Bogoran untuk kemudian diteruskan ke Polsek Kampak guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Supadi.

Karena tidak ditemukan adanya tanda-tanda maupun bekas penganiayaan atau sebab lain yang tidak wajar pada tubuh korban akhirnya pihak keluarga menerima kejadian tersebut untuk kemudian korban dimakamkan.
Heru Gondrong

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *