21 Orang WNA Menyalahgunakan Izin Tinggal

  • Whatsapp

Timika,beritalima.com. 21 Warga Negara Asing (WNA) yang diamankan Imigrasi Timika pada Juni 2018 lalu akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Nabire, Rabu (26/09).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Timika, Jesaja Samuel Enock menyatakan 21 orang WNA menyalahgunakan izin tinggal, sebagaimana diatur dalam pasal 122 huruf a Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kasus penangkapan dan pemeriksaan terhadap 21 WNA yang ditangkap di Kabupaten Nabire pada Juni 2018 lalu saat ini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Nabire pada hari Senin 24 September 2018.

Adapun tersangka terdiri dari 4 (empat) warga negara Jepang dengan inisial (TH, KL, YT, HK), 1 (satu) orang asal warga negara Korea Selatan dengan inisial (GSY), dan 16 (enam belas) orang warga negara China dengan inisial (TG,LY,WJ,LY,LS,LC,WJ,OW,GX,WX,YE,LX,ZS,WY,MJ,HY).

Samuel menambahkan, tugas dari penyidik Imigrasi dalam proses penyidikan telah selesai dan akan dilanjutkan dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) ke Kejari Nabire pada hari Kamis 27 September 2018.

Penangkapan ke 21 WNA ini berdasarkan laporan warga ke Imigrasi bahwa ke 21 WNA ini di ketahui melakukan aktivitas layaknya ivestor pertambangan di Kabupaten Nabire, padahal mereka sebagian menggunakan visa wisata.

“Jadi perusahaan-perusahaan yang ada di lapangan berbeda dengan pasport mereka,” kata Samuel.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ke 21 WNA ini akan di tuntut dengan pasal 122 Undang-undang ke Imigrasian dengan 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Saat ini masih berada di ruang Detensi Imigrasi Timika dan besok pagi akan diterbangkan ke Kabupaten Nabire untuk proses lebih lanjut yaitu penuntutan dan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Nabire.

(SL/Timika)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *