8 Tersangka Kasus Narkoba Diciduk Satresnarkoba Polres Pamekasan

  • Whatsapp

PAMEKASAN, Beritalima.com- Satresnarkoba Polres Pamekasan kembali berhasil membekuk delapan orang tersangka pelaku kasus narkoba terbagi tiga kasus, dengan Barang Bukti (BB) seberat 6,06 gram. Senin (15/10/2018).

Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo dalam Preess Releasenya mengatakan bahwa, untuk delapan orang tersangka ini dibagi dalam tiga kasus.

Bacaan Lainnya

“Tersangka bernama Edy Kurniawan (25) warga Desa Plakpak Kecamatan Pegantenan dan Sulhan (23) warga Desa Kacok Kecamatan Palengaan, keduanya diamankan didalam rumah di Desa Konang Kecamatan Galis dengan BB berupa Shabu seberat 3,03 gram, akibat dari perbuatannya kedua tersangka terjerat pasal 112 (1) sub 114 (1) pasal 132 UU no, 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Jelasnya.

Dirinya kembali melanjutkan, untuk tersangka atas nama Dekky Gunawan (20) warga Desa Buddih Kecamatan Pademawu ditangkap di Jl. Raya Ceguk Tlanakan sekitar pukul 01.00 WIB, dari tersangka menurutnya berhasil diamankan BB berupa Pil koplo berlogo LL dan Y sebanyak 113 butir. Dan akibat dari perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 196 jo 98 (1) UURI no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Dan ke lima orang tersangka lainnya yang berhasil kita amankan sekitar pukul 03.30 WIB didalam rumah Desa Bandaran Tlanakan diantaranya Riyadi (32) (Bandar) warga Desa Bandaran Tlanakan, Andri Susilosanto (31)(Pemakai) warga Desa Darma Camplong Sampang, Nurul Mustofa (32) (Pemakai) warga Desa Plakpak Pagantenan, Febriyanto (20) (Pemakai) warga Desa Kramat Tlanakan dan IR (18) (Pemakai) warga Desa Bandaran Tlanakan Pamekasan,” Terangnya.

Dari kelima tersangka ini, Polisi berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa shabu seberat 3,03 gram, dan atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 112 (1) sub 114 (1) pasal 132 (1) dan pasal 127 (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara sampai dengan se umur hidup.(Red).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *