Aparat Polsek Muncar Kembali Gagalkan Peredaran Miras

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Operasi terhadap penjual miras (minuman keras) terus digalakkan oleh seluruh polsek di wilayah Polres Banyuwangi. Bahkan sudah ada penjual miras yang sudah terciduk dan dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring)

Rabo (18/4/18) pukul 16.30 WIB, Unit Opsnal Reskrim Polsek Muncar Kembali berhasil mengamankan ANGGA PURNAMA, 23 th, swasta, dusun Palurejo rt. 05 rw 03, Desa Sumbersewu. Muncar Banyuwangi, Jawa Timur Dan SLAMET RIADI, 34 th, swasta, dusun Sidomulyo rt. 03 rw. 01, desa Sumberberas, kecamatan muncar,
Keduanya di amankan karena kedapatan membawa minuman keras (miras) jenis tuak

Kapolsek Muncar Kompol Toha Choiri menyatakan, penangkapannya berawal pada saat Unit Opsnal Reskrim Polsek Muncar Pelaksanaan giat rutin berburu di sepanjang jalan Desa Sumberberas Saat anggota melintas di jalan Dusun Sumberayu, Desa Sumberberas, melihat anggota sepeda sambil membawa jerigen yang fokus berisi miras Ketika terjadi dan mengeluarkan, ternyata jerigen itu benar-benar berisi tuak. Dan anggota juga membuntuti mobil avanza yang di curigai membawa miras sesampai dirumah warga tersebut mobil langsung di lakukan penggeledahan dan ternyata juga benar mobik tersebut membawa 6jurigen miras jenis tuak, Selanjutnya BB (barang bukti) dan mesin dibawa ke proses lebih lanjut, “ujar Kompol Toha Choiri

Dari sumber-sumber lain , polisi yang menemukan barang bukti 2 jurigen tuak dalam sebuah jerigen dan sebuah sepeda motor Honda Scoopy nopol P-5650 -US serta 6jurigen dan 1 botol air mineral berisi Tuak serta kendaraan toyota avanza warna hitam No. Pol. : P 690 ZU (bawah) “Atas tindakannya, penggunaan pasal 3 ayat (1), pasal 10 ayat ( 1) jo pasal 15 ayat (1) Perda Kabupatan Banyuwangi No 12 Tahun 2015 tentang pengawasan, pengendalian peredaran dan penjualan minuman beralkohol, “tandasnya.

Melalui media ini, Kompol Toha Choiri mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi miras mengingat penting yang sangat tidak baik. “Sudah banyak contoh kasus miras muda yang berlanjut ke tindak pidana. Karena jika mabuk, jadi hilang kesadaran dan bisa melakukan apa saja yang merugikan diri sendiri atau orang lain, pungkas perwira dengan melati satu di pundak asal Kota Kediri, Jawa Timur, ini. ( abi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *