Belum Bayar Ganti Rugi, Pemilik Lahan Blokir Proyek Pembangunan Puskesmas

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA, beritalima.com| Pemilik lahan blokir proyek pembangunan puskesmas Desa Dofa Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) karena lahan milik warga belum juga diberikan ganti rugi.

Sala satu warga Juniarti Fokaaya (23) menyampaikan bahwa lahan kami yang berukuran 12 x 25 m. atau 1 kintal rumah ini belum juga di ruislagh, Maka Proyek Pembangunan Puskesmas ini kami normalisasi terlebih dulu sampai ada penggantian,” kata Juniarti kepada beritaLima.com. Kamis (7/11/2019) di lokasi proyek.

Dia ungkapkan bahwa Kepala Desa Dofa, Abas Masuku dan mantan Camat Mangoli Barat, Udin Masuku mewakafkan lahan tersebut kepada Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Sula untuk Proyek Pembangunan Puskesmas tanpa sepengetahuan kami, sehinnga kami sebagai pemilik lahan blokir proyek pembangunan puskesmas tersebut, “tegas Juniarti

Lanjut Juniarti, Perintahan Desa Dofa yang di bawah ke pemimpinan, Abas Masuku dan mantan Camat, Udin Masuku
segera di ganti (ruislagh) tetapi sampai saat ini prosesnya berlarut- larut dan seperti tidak serius.

“Ini tanah milik kami, berdasarkan peraturan harus segera di ruislagh, maka laksanakanlah ruislagh secepatnya, Apabila tidak (ruislagh) maka kami sebagai pemilik lahan blokir proyek pembangunan puskesmas untuk selamanya, ” ucap Juniarti. [DN]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *