Daftar JKN-KIS, BPJS Kesehatan Permudahkan Peserta

  • Whatsapp

ACEH, Beritalima- BPJS Kesehatan mengembangkan strategi kemudahan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu mendaftarkan jadi peserta mandiri, Hal tersebut disampaiakan Kepala BPJS Kesehatan Kantor Wilayah Aceh, Rita Masyita Ridwan, melalui, Kepala Unit Hukum Komunikasi Publik dan Kepatuhan, Maryadi Usman, Senin-15-05-2017.

Menurutnya, Peserta JKN-KlS. Khusus untuk pendaftaran calon peserta kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/peserta mandiri dan peserta kategori Bukan Pekerja (BP), BPJS Kesehatan kini memperluas kanal pendaftaran bisa melalui telepon yaitu lewat BPJS Kesehatan Care Center 1500-400.

Pendaftaran peserta PBPU atau peserta mandiri dan peserta Bukan Pekerja, Peserta juga dapat melakukan mutasi data kepesertaan untuk data Nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, nomor KK, NIK, alamat, email, nomor telepon, kelas rawat dan fasilitas kesehatan tingkat pertama. Namun ini masih untuk peserta PBPU atau peserta mandiri.

Upaya ini kata Maryadi, dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kepuasan kepada peserta yang juga menjadi salah satu Fokus Utama BPJS Kesehatan di tahun 2017 dan Kini calon peserta tidak perlu mengantri panjang di Kantor BPJS Kesehatan, cukup dengan menekan 1500-400 pada ponselnya.

Diamenambahkan, hal yang harus clipersiapkan calon peserta sebelum mendaftar via telepon antara lain beberapa lnformasi yang akan ditanyakan oleh petugas Care Center seperti Nomor Kartu Keluarga, Nomor lnduk Kependudukan (NlK), Nomor Rekening Tabungan (BRl/BNl/Mandiri), Nomor handphone, Alamat Domisilifl’empat Tinggal (Untuk Pengiriman Kartu) dan Alamat Email. Setelah syarat di atas siap, calon peserta bisa menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500-400. Calon peserta akan dilayani oleh Agent Care Center, pembicaraan antara calon peserta dengan Agent akan dijadikan bukti pendaftaran.

Setelah Agent Care Center menyatakan pendaftaran via telepon selesai, Nomor Virtual Account (VA) akan dikirim ke nomor ponsel atau email calon peserta. Setelah mendapatkan nomor VA, peserta diwajibkan untuk membayar iuran pertama yang harus dibayarkan paling cepat 14 hari dan paling lama 30 hari setelah VA diterbitkan.

Peserta yang mendaftar via Care Center wajib melakukan pembayaran pertama ke bank dan dengan mekanisme autodebet untuk pembayaran selanjutnya. Sejak pembayaran pertama tersebut kartu peserta telah aktif, BPJS Kesehatan akan mencetak dan mendistribusi kartu peserta JKN-KlS ke alamat yang telah di-input pada saat mendaftar, Tutupnya, (Aa79)

 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *