Dua WNA Ditangkap Di Bali, Saat Ambil Paket Narkoba

  • Whatsapp

Denpasar, Beritalima |Petugas Bea Cukai Kantor Wilayah Bali, bekerjasama dengan Polda Bali, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika, 2 orang warga negara asing, masing-masing berinisial AP (28) asal Rusia, dan seorang wanita berinisial CY (23) asal Amerika, ditangkap pihak Bea dan Cukai Tipe Madya Pabea A Denpasar, Bali

Keduanya diamankan saat mengambil paket kiriman di Kantor Pos Renon, Denpasar.

“Mereka diamankan di waktu yang berbeda. Kalau yang warga Rusia diamankan saat akhir bulan Februari 2017, dan warga Amerika pada Sabtu, 4 Maret 2017, ungkap Untung Purwoko, Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar, Rabu (8/3)

Menurut Untung, dari pemeriksaan sementara keduanya tidak saling mengenal, pengirimannya juga dari dua negara berbeda dan waktu yang beda. Untuk AP diamankan saat mengambil bahan yang mengandung kandungan utama ekstasi dengan berat 106,62 gram

Sedangkan dari tangan CY wanita asal Amerika diamankan 1,22 gram shabu

‪”Saat ini keduanya masih dalam proses pengembangan dan ditangani pihak Polda Bali,” tegasnya.

Dalam kurun waktu dua bulan terakhir pihak Pos di Renon Denpasar telah menerima lima kali pengiriman paket narkoba. “Ada lima pengiriman, namun dari kelima paket tersebut hanya dua tersangka yang kedapatan mengambil paket tersebut,” jelas Untung.

Selain itu menurut Untung berdasarkan negara asal pengiriman, tiga diantaranya dari Belanda dan dua lagi dari Kanada dan Amerika.

‪Kiriman dari Belanda yang diamankan sebagai barang bukti ada 100 butir ekstasi (tidak ada alamat penerima dan tidak diambil). Ada juga 13,08 gram sabu juga tidak ada pengambilnya. Masih dari kiriman Belanda ada 106,62 gram bahan utama ekstasi diterima oleh AP asal Rusia. Serta 1,22 gram sabu kiriman dari Amerika dan diambil oleh CY asal Amerika.

‪”Kiriman dari Kanada berupa daun ganja berat 49,28 gram kita sanggongi tapi tidak juga diambil. Kini kita sudah amankan pelakunya, tersangka melanggar pasal 102 huruf(e) UU nomor 17 tahun 2016 tentang kepabeanan dan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sehingga dapat diancam dengan hukuman berat, yaitu pidana penjara seumur hidup, bahkan pidana mati, “pungkas Untung. (dr/yn)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *