Dugaan Pelecehan Seksual di SMA SPI, Kuasa Hukum JE Sangsikan SDS Alami Trauma

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, SDS (28) tahun, pelapor sekaligus korban dalam kasus dugaan pelecehan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Malang diklaim mengalami trauma. Kuasa hukum JE, Jefry Simatupang sangsi dengan klaim trauma berat yang dialami oleh SDS.

Bukan tanpa alasan, pada 2018 lalu SDS sebagai satu-satunya yang mempidanakan JE, ternyata pernah memuji-muji JE sebagai sosok tauladan yang memiliki kepribadian baik.

Pernyataan SDS itu diutarakan melalui sebuah vidio YouTube sewaktu hendak lounching film Say I Love U (2019) garapan sutradara Faozan Rizal. Vidio itu pun menjadi viral paska mulai beredarnya kasus dugaan pencabulan ini.

“Kalau dilihat di Vidio itu dia (SDS) mengatakan dengan hatinya, dia memang mengagumi JE. Dia bangga dengan JE. maka tidak ada depresi disana,” ujar Jefry, Selasa (25/1/2022).

Film Say I Love U sendiri merupakan film yang diangkat berdasarkan kisah nyata 7 (tujuh) orang siswa-siswi SPI. Termasuk Karakter SDS yang diperankan oleh Dinda Hauw.

“Dia (SDS) bangga, dia kagum dengan Ko Jul, bahwa Ko Jul orang yang baik orang yang memperjuangkan. Nah pertanyaan kami dimana dia terlihat depresi disitu?,” kata Jafry

Jefry kemudian mengulas fakta sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dimana beberapa saksi yang merupakan teman karib SDS mengatakan tidak ada pencabulan di SMA SPI.

“Mereka (para saksi), ada yang teman satu kamar, teman curhat. Tidak ada satupun yabg menyatakan ada perbuatan pencabulan atau persetubuhan,” ungkap Jefry.

Hal itu lanjut Jefry, diperkuat dengan Keterangan ahli forensik Rumah Sakit Umum Daerah Soetomo Surabaya, dr. Azis, Sp.FM yang menyatakan hasil visum yang dilakukan tahun 2021 tidak dapat membuktikan perbuatan di masa lampau.

“Maka tidak ada alat bukti yang menunjukan perbuatan (pencabulan,red) itu terjadi.”kata dia.

Hasil visum itu papar Jefry tidak memiliki relevansi dengan perkara dugaan pencabulan yang sedang diperiksa oleh penyidik Polda Jatim.

“Tidak ada relevansi dan tidak bisa membuktikan bahwa kejadian (pencabulan) itu ada. Itu menurut ahli kedokteran forensik,”paparnya.

Fakta lainnya dalam persidangan Praperadilan sambung Jefry, juga mengungkap tidak ada alat bukti yang cukup sebagai dasar penetapan tersangka kepada JE.

“Kami sudah melihat fakta-fakta yang ada, bahwa tidak ada dua alat bukti yang memiliki relevansi bahwa kho Jul adalah pelaku, tidak ada dua alat bukti sah yang memiliki relevansi bahwa perbuatan itu ada. Tidak ada satupun dari alat bukti itu,” tandas Jefry.

Melalui persidangan Praperadilan itu juga terungkap, SDS disebut saksi Dilla yang tak lain sahabat SDS Sendiri, bahwa dia kerap terlibat cinlok dan gonta ganti pacar dengan siswa SPI, baik adik kelas, kakak kelas maupun siswa seangkatan. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait