Gedung Pemkot Jakut Tak Tanggap Bencana Kebakaran

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com-

Gedung Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara tak tanggap akan bencana kebakaran. Pasalnya, beberapa alat pemadam kebakaran rusak dan tak bisa difungsikan.

Beberapa alat tersebut yakni, selang hidrant yang rusak (bolong) di Lantai 5 Blok P dan selang hidrant yang tidak ada di Lantai 1 Blok P gedung Wali Kota Jakarta Utara. Selain itu, alat pemadam api ringan (APAR) di gedung Pemerintah Kota itu juga.telah lewat tanggal dan bulan masa berlaku nya.

Soal penanggulangan bencana kebakaran kantor Wali Kota Jakarta Utara, Kepala Bagian Umum dan Protokol Jakarta Utara, Win Bawar Gayo, pihaknya belum dapat menjelaskan lantaran masih pendidikan (Diklat). “Saya belum bisa jawab, masih mengikuti pendidikan,”ujarnya Win melalui selulernya, Selasa (09/04/2019).

Seperti diketahui, antisipasi dan penanggulangan bencana kebakaran gedung, DKI Jakarta telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2008 tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 143 Tahun 2016 tentang manajemen keselamatan kebakaran gedung dan manajemen keselamatan kebakaran lingkungan.

Kepala Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Utara, Satriadi Gunawan menjelaskan, guna menanggulangi adanya kebakaran dalam suatu gedung semua alat kebakaran harus berfungsi dengan baik.

“Banyak variabel yang harus dilihat dalam penanggulangan bencana kebakaran gedung. Seperti contohnya, fire trap (Pemadam Api Otomatis) harus berfungsi, pompa (Hidrant) berfungsi terus siamese connection ada apa enggak, itu Aparnya ada atau tidak,”terang Satriadi melalui sambungan selulernya, Kamis (18/05/2019).

Satriadi menambahkan, APAR yang telah melampaui tanggal pemakaian dapat mengurangi kualitas. “Masih bisa digunakan, cuma kualitasnya berkurang. APAR sendiri masih bisa digunakan sampai satu tahun dari masa kedaluarsa tetapi itu tadi kualitas APAR berkurang,”imbuhnya.

Penulis : Edi Prayitno
Editor : Edi Prayitno

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *