Jual Sabu, Satu Keluarga Diciduk Polsek Teluk Mengkudu

  • Whatsapp

SERGAI, beritalima.com | Satu Keluarga diduga mengedarkan narkoba jenis sabu diciduk Polsek Teluk Mengkudu di kediamannya di Dusun II Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Rabu (15/7/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.


Dari lokasi, Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu mengamankan ketiga pelaku, Edi Syahputra alias Putra atau Gondrong (29), Sumiati alias Nenek Kusik (56) dan Ruslan alias Untung (59). Dengan barang bukti 1 kantong plastik berisikan 1 bungkus rokok Surya, 2 buah plastik klip transparan berisikan narkoba jenis sabu.
Sebungkus rokok Sempurna berisikan 3 buah plastik klip transparan berisikan sabu, 1 buah bungkus rokok Magnum berisikan 5 buah klip plastik transparan berisikan sabu dan 1 dompet berisikan uang Rp 1,5 juta serta 1 buah cincin emas.


Selanjutnya, sebuah kotak HP Note 5A yang didalamnya terdapat 1 buah plastik transparan berisikan sabu, 1 buah mancis warna biru, 1 buah mancis warna merah, 1 buah dot, 1 buah pipet, 2 buah jarum dan 1 buah gunting dan sebuah alat hisap sabu atau bong, dan 1 buah dompet berisikan uang Rp 50 ribu.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP B Pakpahan, Jumat (17/7/2020) kepada Wartawan mengatakan penangkapan pelaku menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar narkoba yang sering melakukan transaksi disekitar Dusun II Desa Pematang Setrak.


Dari hasil penyelidikan diketahui Edi Syahputra alias Putra atau Gondrong sangat meresahkan warga dan anak anak muda desa Pematang Setrak.
Berdasarkan laporan itu, Kanit Reskrim IPDA B. Manurung bersama anggota Opsnal Polsek Teluk Mengkudu dan anggota untuk melakukan serangkaian penyelidikan di Dusun II Desa Pematang Setrak dan melakukan pengintaian serta pelaku diketahui sedang berada di dalam rumah, mengetahui hal tersebut kemudian dilakukan under cover buy.
Selanjutnya Team Opsnal Reskrim Polsek Teluk Mengkudu melakukan penangkapan dan penggeledahan di Rumah pelaku, pada saat itu barang bukti berupa bantal ditemukan pada Sumiati.


Mendapatkan barang bukti, selanjutnya team melakukan interogasi guna pengembangan dari mana pelaku mendapatkan barang narkoba tersebut dan pelaku mengaku dari Rivai yang tinggal di Pekan Minggu Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. (Budi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait