Kelilit hutang, Pria 27 tahun nekat mencuri

  • Whatsapp

Ternate, Beritalima.com. – kepolisian Resor ( Polres), Ternate. Berhasil menangkap pelaku pencurian yang terjadi di kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara ( KPPN) Ternate. Rabu, (19/06)

Kapolres Ternate Azhari Juanda saat melakukan Press release mengatakan bahwa, untuk terkait dengan penanganan pencurian yang terjadi pada Kamis, (6/Juni/2019) sekiranya pukul 03:00. dilantai satu dalam gedung kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN) Ternate jalan Yos Sudarso nomor 6 kel. Maliaro Ternate tengah.

” saat diketahui pada pagi hari dan malamnya dilaporkan pada polres Ternate. ” Sekitar 19:30 Tim Inavis langsung bergerak ke kantor (KPPN) berkoordinasi dengan kepala kantor (KPPN) untuk melakukan olah TKP untuk melihat lokasi TKP. Untuk mengecek darimana pelaku bisa masuk ke lokasi.

Saat melakukan olah TKP, tim mengamankan CCTV, bagaiamana mencoba analisa cctv yang ada di (KPPN), mengamankan menjadi barang bukti.

Setelah melakukan pemeriksaaan lewat cctv tersebut dan coba analisa lagi, situlah temukan orang yang di curigai patut diduga melakukan pencurian, ucap Kapolres.

Lanjut bahwa, terkait dengan kasus pencurian ini pelaku melaksanakan malam hari di kenalkan pasal 363 ayat 1, dengan ancaman 7 tahun penjara, pencurian di malam hari dan merusak jendela.

Dari kejadian penculikan ini tim berhasil mengamankan satu (1) orang, dan diduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial BI. dengan usia 27 tahun pekerjaan buru pelabuhan, dan tersangka ditangkap di kediamannya di maliaro, Ternate tengah, dan ditangkap pada hari jumat (7/06/2019) satu hari dalam olah TKP.

Barang bukti yang sita dari tersangka di ambil kantor (KPPN) Ternate, yaitu tiga (3) buah laptop, berserta perlengkapannya charger, mouse, tas laptop, dan speaker. Dan juga alat yang digunakan oleh pelaku untuk membuka jendela yaitu obeng, dan besi baja.

Barang bukti tersebut belum sempat dijual, ternyata pelaku tersebut alias BI, adalah pemain lama dengan kasus pencurian alat elektronik.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *