Mulai Tanggal 21 Juni Angkutan Barang di Larang Beroperasi, ini Alasanya

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Pemerintah akan membatasi operasional kendaraan angkutan barang dan menutup jembatan timbang. Hal itu dilakukan guna menghadapi mudik Lebaran 2017.Berdasarkan surat edaran peraturan direktorat jendral perhubungan darat nomor SK.2717/Aj.201/DRJD/2017

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pengaturan Lalu Lintas Melalui Pembatasan Operasional Kendaraan Bermotor dan Penutupan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor pada Masa Angkutan lebaran Kepala otoritas penyelenggara pelabuhan (OPP) arif muljanto menuturkan, aturan tersebut Dimulai pada tanggal 21 hingga 29 juni 2017 seluruh kendaraan yang mempunyai berat lebih dari 14.000 di larang melintas ke selat bali

“Aturan tersebut dikeluarkan untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan maupun transportasi penyebrangan laut, serta mengoptimalkan penggunaan dan gerakan lalu lintas pada mudik 2017.”ungkapnya.

Selain itu, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, serta mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan. Pembatasan operasional bagi kendaraan bermotor terdiri atas pembatasan waktu maupun lokasi operasional kendaraan bermotor.

“Tidak semua mobil barang dilarang melintas, ada kendaraan angkutan barang tertentu yang diperbolehkan jalan. Nanti akan ada aturan menyusul berupa peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang mengatur jenis angkutan barang apa saja yang boleh tetap beroperasi pada masa angkutan Lebaran,” tutur dia.

Untuk mendukung penyelenggaraan Angkutan lebaran, seluruh jembatan timbang di Pulau Jawa, dan Pulau Bali ditutup sementara dan difungsikan sebagai tempat istirahat bagi para pengguna jalan selama penyelenggaraan angkutan Lebaran terhitung mulai tujuh hari kalender sebelum Hari Raya Idul Fitri (H-7) pukul 00.00 WIB sampai dengan tujuh hari kalender setelah Hari Raya Idul Fitri (H+7) pukul 24.00 WIB.

Dalam pelaksanaannya, penegakan aturan ini didukung oleh petugas Polri, dengan melihat kondisi di lapangan. “Jika kondisi lalu lintas di masing-masing ruas jalan tidak mengalami kemacetan, petugas Polri di lapangan dapat memberikan diskresi, artinya kendaraan angkutan barang boleh melintas pada waktu itu,” kata Arif (ari/abi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *