Ngeri, Kasus Dugaan Pencabulan Anak Lewat Bujukan Pemberian Uang

  • Whatsapp
Ilustrasi

KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Kepolisian Daerah Kepulauan Sula mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan modus bujuk rayu dan uang, kini telah terbongkar.

“Modus operandinya adalah pada 2 Desember 2020 lalu sekitar Pukul 20.00 Wit, korban di bawah umur yang inisial LAM (15) ke pantai Desa Waiu, Kecamatan Mangoli Tengah sendirian dan bertemu pelaku yang inisial SU (35), ” ungkap Kasubag Humas Polres Kepulauan Sula, Iptu Nurdi saat diwawancarai media ini, Senin (22/02/21)

Lanjut Nurdin, Kemudian pelaku SU membujuk rayu dengan uang dan sambil mengancam korban untuk melakukan persetubuhan, lalu pelaku SU langsung membuka pakaian korban SU, lalu melakukan perbuatannya.

Kemudian pada 9 Desember 2020, pelaku SU kembali mengulangi perbuatannya dengan mengajak korban LAM ke – rumahnya untuk melakukan persetubuhannya, namun korban menolak dan melaporkan kepada keluarga.

“Sehingga Pada Minggu 21 Februai 2021 kemarin, sekitar Pukul 12.00 Wit, keluarga korban inisial SU bersama korban LAM melaporkan pelaku SU ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sesuai dengan nomor Laporan Polisi : LP/10/II/2021/PMU/ SPKT Res Sula.

Atas perbuatannya, Pelaku sementara di tahan serta di jerat Pasal yang disangkakan adalah Pasal 81 ayat (1) dan(2) UU RI No.17, TA 2016 sebagaimana perpu No : 1 TA 2016 tentang Perubahan ke dua atas UU No : 35 TA 2014, tentang perubahan atas UUD No : 23 TA 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun, Paling lama 15 Tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar, “tutup Nurdin. [DN]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait