Oprasi Sikat Candi Polres Karanganyar berhasil Ungkap Delapan Kasus

  • Whatsapp

KARANGANYAR,beritalima.com. Gelar perkara yang diadakan pada tanggal 12 November 2019 POLRES Karanganyar di serambi Gedung Jananuraga kali ini Kapolres Karanganyar AKPB Catur bersama jajaran mengungkap berbagai kasus dari hasil operasi Sikat Candi 2019 hasil kerjasama dengan POLDA Jawa Tengah.

Dalam operasi Sikat Candi 2019 yang dimulai sejak 6 Oktober dan berakhir pada tanggal 26 Oktober 2019, Polres Karanganyar berhasil mengungkap 4 kasus yang tersangkanya merupakan DPO dan mengungkap 4 Kasus tangkap langsung pada saat operasi sikat candi dilaksanakan.
” Dari delapan kasus yang berhasil diungkap oleh POLRES Karanganyar , semua kasus dugaan pelanggaran pasal 363 KUHP tentang pencurian yang memberatkan dan satu kasus percobaan pencurian dengan kekerasan serta satu kasus dugaan penadah barang curian.” Jelas Perwira menengah Dengan melati dua dipundak ini. ” Dan rata rata kasus kasus tersebut adalah pencurian kendaraan bermotor. “, imbuhnya

Dalam gelar perkara , POLRES Karanganyar menunjukan berbagai barang bukti berupa 4 sepeda motor hasil curian, linggis, hp, rokok dan lain lain. Selain barang bukti tersebut dihadirkan juga 8 tersangka dari sepuluh tersangka dengan 8 perkara yang di ungkap. Kedelapan tersangka yang di hadirkan ada empat diantaranya merupakan residivis curanmor yang rata rata pernah menjalani hukuman selama satu tahun penjara.

AKBP Catur dalam rilisnya juga menyampaikan himbauan kepada seluruh warga masyarakat agar lebih waspada dan berhati hati dalam memarkirkan motor mereka sehari hari baik di rumah atau di tempat lainya. Juga ditambahkan agar melengkapi kendaraan bermotor dengan alat keamanan tambahan atau alarm.

“ Untuk menjaga keamanan dan mengurangi resiko curanmor serta menjaga kondusifitas Karanganyar masyarakat kami himbau agar lebih waspada dan berhati hati lagi dalam kegiatan kesehariannya, sukur bisa menambahkan alat bantuan keamanan di kendaraan bermotor mereka “, Pungkas Kapolres menutup Rilinya ( Hari DP)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *