Pakai Sabu, Sepecialis Bongkar Rumah Akhirnya Diringkus Polsek Firdaus

  • Whatsapp

Kedua Tersangka Eben dan Robby asyik transaksi Sabu dan Sepecialis Bongkar Rumah diamankan Polsek Firdaus.


Serdang Bedagai, beritalima.com- Polisi akhirnya menangkap Bentar Partogi, H. Sibarani alias Eben (18) disebuah warung Internet “ Fast Net “ berlokasi  di Dusun I ,Desa Pon , Kec . Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Kamis malam ( 23 /2 ) dalam kasus kepemilikan narkoba jenis Sabu.

Ditempat yang sama Polisi  juga  menangkap Robby Syahputra lubis alias Robby. (22)  Dusun I, Desa Pon Kecamatan Sei Bamban, Sergai, kedua remaja tersebut ditangkap  Polisi  Sektor  Firdaus  setelah Polisi menerima informasi adanya transaksi narkoba jenis sabu di Pringgan Desa Pon, setelah ditelusuri ternyata  benar namun saat hendak ditangkap  keduanya  sudah meninggalkan  lokasi transaksi  .

Tidak mau  kehilangan buruanya  Polisi menyusuri Lokasi di sekitar tersebut, keberuntungan berpihak kepada  Polisi,  kedua remaja ditemukan sedang  duduk  bermain internet di warung internet fast net  lalu ditangkap.

Kapolsek Firdaus AKP Endah Iwan Tarigan SH membenarkan adanya penangkapan tersebut, namun masih dalam pengembangan, Ia mengakui perbuatanya melakukan Pencurian  dirumah P Sihombing warga Dusun I Desa Pon tanggal  17 Januari 2017 sekitar pukul 22.00 wib  dengan kerugian pelapor sekitar  Rp 11 juta.

“Kepada Polisi Roby mengakui baru saja selesai mengkonsumsi narkoba yang dibeli di desa Pringgan  bersama temanya  Bentar Partogi. H. Siaran alias Eben sambil menunjukan sebuah tas sandang, warna hitam  yang disimpan  diatas Plafon teras rumahnya tidak jauh dari warnet,” kata Kapolsek.

Ketika digeledah dari dalam tas sandang merek Polo, Polisi menemukan 1 buah kaca pirex  berisikan narkotika jenis sabu yang telah dibakar, 1 buah kaca pirex  kosong, 1 buah bong terbuat dari kaca, 2 buah botol kaca untuk membuat bong,- 1 buah jarum suntik, 1 buah plastik klip,16 buah pipet kecil,1 buah skop dari plastik, 2 buah pipit plastik yang telah bengkokan.

Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto SH,SIK,MH melalui Kasubag humas AKP Jasmoro menyatakan  terhadap tersangka  Bentar Partogi. H Sibarani alias Eben selain kasus Sabu, juga akan di proses dalam perkara curat.  (sug).

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *