Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur , Akhirnya Diringkus Polisi

  • Whatsapp

SEIRAMPAH,Beritalima.com- – CH (24) warga Dusun V, Desa Pematang Cermai, Kec. Tanjung Beringin, Sergai. Akhirnya diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Sergai ,Jumat (12/1) sekitar pukul 19:00wib. Pelaku ditangkap sesuai laporan Polisi Nomor: LP/02/I/2018/ Tanggal 02 januari 2018 telah melakukan pencabulan Anak di Bawah Umur(Abu) sebut saja Melati (15) yang tak lain termaksud satu kampung oleh korban dan kemudian pelaku langsung di boyong ke polres Sergai .

Hasil yang dihimpun , Awak Kejadian pada hari Minggu (31/12) sekitar pukul 23:00wib . Saat itu pelaku CH mendatangi mendatangi korban melati dikediamannya yang termasuk satu kampung , mengajak korban untuk jalan – jalan. Awalnya Korban Menolak, namun tersangka memaksa hingga Korban memenuhi ajakan tersebut.

Saat asyik jalan – jalan di pertengahan jalan pelaku CH membawa korban melati menuju dilapangan Desa Seibamban , kemudian pelaku membawa korban ke areal perkebunan kelapa sawit , tepatnya di Dusun I, Desa Seibuluh , Kecamatan Seibamban , Sergai .

Kemudian pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri , namun korban menolak. Saat itulah pelaku mengancam kepada korban kalau tidak memenuhi niat jahatnya kepada pelaku korban akan ditinggal di lokasi tersebut di areal perkebunan kepala sawit.

Setelah itu, saat melakukan aksi bejatnya pelaku membawa korban ke rumah kakak ipar pelaku di Simp.Obor , Desa Suka Damai dan pelaku kabur meninggalkan korban ditempat tersebut.

Kapolres Sergai AKBP Nicolas Ary Lilipaly SIK,MH,MSi melalui Kasat Reskrim AKP Rahmadani SH,MH mengatakan Kini pelaku CH harus mempertanggungkan perbuatannya dijeruji Mapolres Sergai dan di jerat UU tentang perlindungan Anak.

“ Dan saat ini Tersangga sudah kita amankan, tersangka kita jerat dengan UU Perlindungan Anak dengan Ancaman 15 tahun Penjara,” Kata Kasat Reskrim.(Sugi )

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar