Pembuat dan Penjual Ijazah Palsu, Polisi Limpahkan Tahap II ke Kajari Kepulauan Sula

  • Whatsapp

IListrasi
KEPULAUN SULA,beritaLima,com |Berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kasus dugaan pembuat dan penjual ijazah palsu atas nama tersangka RT dinyatakan rampung. Selanjutnya penyidik sudah  melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula

“Iya benar, pihaknya sudah melakukan pelimpahan,” kata Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko melalui Kasatreskrim, Iptu Abu Zubair Latupono saat dikonfirmasi, Kamis (9/3/23)

Iptu Abu menjelaskan, jadwal pelimpahan tahap dua tersebut sudah sesuai hasil koordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan demikian, kasus dugaan pembuat dan penjual ijazah palsu atas nama tersangka RT itu akan segera disidangkan.

Seperti diketahui, perkara berawal saat Narapidana mantan oknum Kepala Desa (Kades) Baleha, Arifin Ahmad saat mencalonkan diri sebagai kepala Desa Baleha pada 29 April 2021 lalu, dengan menggunakan ijazah palsu Sekolah Menengah Pertama (SMP) paket B dan Ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) peket C

Akibatnya, tersangka RT turut serta dalam pembuat dan penjual ijazah palsu. Kemudian perkara tersebut terus di proses oleh penyidik Polres Kepulaun Sula.

Dalam laporannya, tersangka RT diduga melanggar Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Jelas bahwa sanksi atas tindak pidana penerbitan ijizah palsu maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait