Polda Metro Jaya Apresiasi Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Buni Yani

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com

Hakim tunggal Praperadilan Sutiyono, yang membacakan putusan atas permohonan tersangka Buni Yani atas kasus dugaan penyebaran informasi yang berbau kebencian atau SARA, menolak seluruh permohonan yang diajukan Buni Yani.

“Mengadili menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Sutiyono saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Rabu, (21/12/16).

Namun, Sutiyono menegaskan bahwa, Buni Yani dibebaskan dari biaya perkara sidang praperadilan.

Atas keputusan tersebut, maka Buni Yani masih harus menyandang statusnya sebagai tersangka dan harus menjalani proses hukum selanjutnya.

Permohonan yang diajukan Buni Yani dalam sidang praperadilan ini diantaranya terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dan penangkapan Buni Yani oleh Polda Metro Jaya.

Dia dijadikan tersangka bukan terkait video yang diunggahnya, melainkan tiga kalimat caption atau keterangannya dalam video tersebut yang mengandung unsur SARA.

Tiga kalimat tersebut yakni: 1. ‘PENISTAAN TERHADAP AGAMA?’, 2. ‘Bapak Ibu (pemilih muslim).. Dibohongi Surat Almaidah 51 (masuk neraka) juga bapak ibu. Dibodohi’, 3. ‘Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini’.

Buni Yani diduga telah melakukan penyebaran informasi yang menimbulkan permusuhan terhadap orang atau kelompok yang menimbulkan SARA. Dia dikenakan Pasal 28 ayat (2) UU Nom1 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 45 ayat (2) Nom1 Tahun 2008 ITE. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda 1 Milyar.

Sementara Pengacara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Agus Rohmat mengapresiasi keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan berbau SARA Buni Yani.

Menurut Rohmat, putusan tersebut sudah sesuai dengan prinsip keadilan.”Alhamdulillah, puji syukur bahwa putusan telah selesai. Kami dari pihak penyidik mengucapkan terimakasih dan salut atas digelarnya sidang yang berkeadilan ini,” kata Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan demikian, kata Agus, penanganan kasus Buni Yani dapat dilanjutkan penyidik. “Selanjutnya kami dari penyidik akan melanjutkan penyidikan sesuai dengan KUHAP dan dilimpahkan ke kejaksaan sampai nanti kalau sudah lengkap (P 21),” ujar Agus. (MR)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *