Polisi Dalami Kasus Pengeroyokan Wartawan

  • Whatsapp

TANJUNGPANDAN – Sekumpulan wartawan dan beberapa organisasi wartawan yang ada di Kabupaten Belitung melakukan aksi solidaritas di pusat kota Tanjungpandan tepatnya di Bundaran Tugu Satam, Kamis (28/09/17).

Hal ini dilakukan sebagai bentuk rasa persatuan sesama insan pers, ini merupakan dukungan terhadap wartawan Disa Aryandi yang merupakan korban pengeroyokan beberapa hari yang lalu.

Aksi solidaritas ini juga salah satu dukungan terhadap para jurnalistik agar tidak takut dalam menyampaikan kebenaran, memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat, dan juga bentuk penolakan terhadap oknum premanisme yang bertopeng LSM dan Wartawan.

“‎kami berharap semua terbuka dengan berpikir, terhadap jurnalis yang bertugas, apalagi dalam menyampaikan kebenaran, jangan takut karena tugas Jurnalistik di lindungi undang-undang pers nomor 40 tahun 1999,”Kata Rhofik yang merupakan koordinator aksi tersebut.

Rhofik juga berharap agar mulai hari ini hingga nanti, tidak ada lagi wartawan yang di kriminalisme,serta menginginkan agar kelompok-kelompok yang berbau premanisme dapat di bubarkan.

“Kita berharap kedepan tidak ada lagi kekerasan terhadap wartawan, dan kepada kawan-kawan wartawan agar tetap berani menyuarakan kebenaran dan menyampaikan informasi kepada masyarakat, untuk pihak kepolisian agar membubarkan kelompok-kelompok tersebut,” harap nya.

Selain aksi menyuarakan kebenaran dan memberikan dukungan terhadap Disa Aryandi (korban pengeroyokan), Rhopik dan teman-teman jurnalis lainnya juga mendukung penuh dan siap mengawal kasus yang menimpa teman seprofesinya.

“Kita dukung Pak Kapolres dan jajarannya untuk bisa mengungkap tindakan premanisme yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengaku-ngaku wartawan dan LSM,”terangnya.

“Kita juga menandatangani dukungan tersebut, dan kita serahkan secara tertulis kepada Kapolsek Tanjungpandan selesai aksi,” ungkapnya.

Disamping itu, Polsek Tanjungpandan yang di backup Polres Belitung sudah melakukan pra rekontruksi ‎kasus pengeroyokan terhadap Disa Aryandi wartawan posbel di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Gaparman Kelurahan Lesung Batang,Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung,kamis (28/09/17).

Dari pantauan wartawan beritalima.com dilapangan, hasil pra rekonstruksi ada beberapa adegan yang dilakukan oleh korban dan para pelaku. Awalnya, saat berada diruang rapat kerja kantor Pos Belitung,Irfan Sandra (48) sempat menggebrak meja, dan ‎kemudian keluar dari ruang rapat disusul Disa yang keluar kemudian didorong oleh Darwin alias Peson (37).‎

“Tadi aku cuma duduk, kemudian berdiri, setelah itu aku pukul meja pak, habis itu baru aku keluar‎, di sini (luar) aku pukul korban sebanyak tiga kali,”Kata Irfan Sandra (48) kepada penyidik saat pra rekontruksi,Kamis (28/09/17).

Setelah itu, Peson mendorong korban ‎dan hampir tersungkur yang kemudian berhadapan dengan Irfan. Saat berhadapan, Irfan langsung memukul korban sebanyak 3 kali, dan mengenai bagian pipi kiri dan kanan korban. Kemudian di halangi oleh Kamri yang merupakan manager produksi Posbel, namun Irfan masih bisa melancarkan pukulan ke tiganya dan mengenai bagian telinga korban.

Dari serangan yang dilancarkan oleh Irfan, Disa (korban) sempat tersungkur dan ada yang melakukan penendangan terhadapnya. Namun korban tidak mengetahui.

“Tiga kali aku dipukul, kemudian aku terjatuh,saat jatuh ada yang menendang aku,tapi aku tidak tahu karena sudah ramai, “kata Disa kepada polisi sambil mempraktekkan adegannya.

Kini kasus ini menjadi perhatian publik, Kapolsek Tanjungpandan, AKP Gineung Pratidina bersama jajarannya masih terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi.

“Kita masih terus lakukan pemeriksaan saksi, sampai saat ini sudah 7 orang saksi yang kita periksa, dari hasilnya baru 2 orang tersangka yang kita keluarkan surat untuk dilakukan penahanan,”Kata Kapolsek Tanjungpandan kepada beritalima.com,Kamis (28/09/17).

Untuk tersangka baru, pihak penyidik masih terus mengembangkan kasus ini.

“Masih kita kembangkan, belum ada tersangka baru, kita harus mencari saksi lagi, karena memang para saksi yang kita periksa memberikan kesaksian hanya mengarah kepada 2 orang tersangka ini,” jelasnya.

Terkait tambang pasir, yang menjadi awal tindak pidana ini masih terus dilakukan penyelidikan, menurutnya penyidik masih mengumpulkan keterangan, siapa yang melakukan pungutan liar.

“Untuk tambang pasirnya kita lidik juga, kita masih terus mengumpulkan keterangan siapa yang melakukan pungutan liar,”terangnya.

AKP Gineung Pratidina juga menyampaikan, akan menjerat pelaku dengan pasal 170 Subsider 351 Junto 55 KUHpidana‎.

“Kemudian untuk pasalnya, pasal 170 Subsider 351 Junto 55 KUHpidana,”tutupnya.(dodi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *