Polres Sergai Gelar 36 Adegan Rekontruksi  Pembunuhan Herman Ginting

  • Whatsapp

Tersangka peragakan 36 adegan rekontruksi oleh tiga tersangka kasus pembunuhan Herman Ginting di Dolok Masihul, Sergai.


Serdang Bedagai, Beritalima.com- Polisi Resort Serdang Bedagai menggelar reka ulang (Rekonstruksi) kasus pembunuhan yang secara bersama sama dengan mewaskan korban Herman Ginting (71) warga Kampung Raya no.23 Kelurahan Helvetia Kecamatan Medan, Kotamadya Medan meninggal dunia, Selasa (24/1).

Proses reka ulang langsung dipimpin Kasatreskrim AKP Agustiawan dan didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP. Sisworo  SH, Kanit Reskrim Iptu Defta Sitipuh, Ipda Tengku Rivanda selaku Kanit Unit Reskrim Polres Sergai, anggota Polsek Dolok Masihul sebagai pengamanan rekontruksi dan disaksikan Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Juwita SH, Sardo Manulang SH, Misayus Agustin Bangun SH dan orang pihak keluarga korban tersebut berjalan aman dan tertib.

Didalam reka ulang kasus  pembunuhan yang menewaskan korban Herman Ginting M (71) terdapat 36 adegan dari  pertama dari Polsek Dolok Masihul sampai penemuan mayat di pinggir jalan Umum Dolok Masihul Galang. Sehingga lokasi dibunuhnya korban di sekitar jalan umum dolok masihul Galang tepatnya di Dusun II,Desa Sarang Ginting, Dolok Masihul, 04 Januari 2017 lalu.

Korban ditemukan tewas  tergolong sadis dengan memukul korban yang sudah renta dengan menggunakan bok kotak kunci dan bangku tempel terbuat dari papan yang sebelumnya dilandasi ban dalam agar tidak berbekas di tubuh korban.

Dari hasil pukulan tersebut mengakibatkan organ bagian dalam korban hancur namun sekilas tidak tampak bekasnya dipermukaan badan ,dibunuh tiga orang tersangka masing-masing, Jonathan Sampei Tua Huta Naol Alias Huta Gaol alias Atan(25), Dita Lewna Br Tambak Alias Dita (34) merupakan pacarnya kemudian tersangak lain Parlindungan Manulang Alias Parlin (36).

Motif para pelaku dalam melakukan pembunuhan adalah karena para tersangka merasa sakit hati karena mobil milik korban yang disewa, para pelaku mogok dan korban marah-marah serta mengancam akan mempolisikan para pelaku, yang dinilai tidak bertanggung jawab terhadap mobil yang disewanya sehingga, karena ketakutan akan dipolisikan korban pun dibunuh saat perjalanan pulang ke Medan.

Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto melalui Kasat Reskrim AKP Agustiawan mengatakan, Dari adegan pertama sampai adegan 36 terlihat bahwa pelaku melakukan penganiayaan secara bersama sama, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

” Bahwa para pelaku sebelumnya menyewa mobil angkot milik korban. Dilihatnya mobil angkot tersebut tidak terpakai maka terpikir untuk menyewanya dan digunakan menarik penumpang saat tahun baru,” ujarnya.

“Namun naas mobil tersebut mogok di daerah Pematang Siantar sehingga para pelaku menghubungi korban dan selanjutnya bersama-sama berangkat dengan mobil angkutan BK 7264 DK warna biru milik tetangga korban untuk digunakan menarik angkot miliknya yang mogok,” imbuhnya.

Selanjutnya diketahui mobil yang akan ditarik justru terguling di perbatasan Siantar –  Tebing Tinggi dan akhirnya ditinggalkan, merekapun pulang kembali ke Medan, namun karena di perjalanan korban marah-marah dan mengancam akan mempolisikan para pelaku maka akhirnya korban pun dibunuh oleh tersangka PM dan JSH. Sedangkan wanita DLT membantu para tersangka saat menaruh korban di pinggir jalan dan berperan pura-pura mengatur arus lalu lintas saat korban akan dibuang di pinggir jalan.

Pelaku pembunuhan PM dan JSH tergolong sadis dengan memukul korban yang sudah renta dengan menggunakan bok kotak kunci / bangku tempel terbuat dari papan yang sebelumnya dilandasi ban dalam agar tidak berbekas di tubuh korban. “Dari hasil pukulan tersebut mengakibatkan organ bagian dalam korban hancur namun sekilas tidak tampak bekasnya di permukaan badan korban,” jelasnya

” Terhadap para tersangka dikenakan pasal pembunuhan yaitu pasal 338 subsider pasal 170 ayat 2, lebih subsider lagi pasal 351 ayat 3 junto pasal 55 dan 56 KUHPidana,” kata Kapolres Sergai. (sugi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *