Robek Perawan Bocah SD, Agus Ditangkap

  • Whatsapp

Pontianak – Satuan Reserse Kriminal Polres Sanggau setelah sepecan melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengungkap misteri pemerkosaan di Tayan Hulu, yang korbanya merupakan anak yang masih duduk disekolah dasar (SD) kelas 1, ternyata pelaku pemerkosa itu. seorang kakek berusia (55) Tahun yang berprofesi sebagai penjual obat kuat yang bernama Agus Wardani.

Terungkapnya kasus pemerkosaan terhadap anak SD setelah pihak kepolisian Polres Sanggau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa korban dibonceng oleh seorang laki-laki dengan menggunkan sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan ciri-ciri menggunakan jaket warna gelap, tubuh kurus, warna kulit agak hitam yg diduga sebagai penjual makanan keliling. “Kata Kabidhumas Polda Kalbar Kombes (POL) Suhadi SW.

Selanjutnya Tim Satuan Reskrim Sanggau melakukan penyisiran terhadap pedagang keliling yang menggunakan sepeda motor honda Revo.
Pada hari Minggu sekira jam 14.30 tim Gasus Sat Reskrim Sanggau memberhentikan sepeda motor honda Revo warna hitam KB 4142 FH yg dikendarai AGUS WARDANI pedagang minyak urut dan obat kuat di Dusun Kebahu. Ds. Janjang Kecamatan Sosok. Selanjutnya orang yg diduga pelaku dibawa ke Polsek Tayan Hilir utk diinterogasi.

Ketika diperiksa yang besangkutan tidak mengakui perbuatannya, polisi yang memeriksa terduga pelaku perkosaan tidak kalah akal, akhirnya pelaku difoto wajahnya maupun kendaraannya, selanjutnya dikirim ke anggota sat reskrim yg sedang menunggu korban di RSUD Sanggau melalui Henpon, untuk diperlihatkan kepada korban .

Setelah dibujuk oleh petugas akhirnya korban mulai bicara dan ketika korban diperlihatkan foto terduga pelaku Agus Wardani Korban membenarkan bahwa yang memboncengnya mirip dengan foto yg dikirim namum terduga pelaku tetap menyangkal tdk mengakui perbuatannya. Akan tetapi dgn pemeriksaan yg intensif sekira pkl 02.30 Wib tgl 19 September 2016, AGUS WARDANI mengakui semua perbuatany

Selain mengamankan tersangka Agus Wardani petugas juga menyita barang barang yg ada kaitannya dengan kasus tersebut antara lain Baju, celana trainning, celana dalam dan, tas korban, Celana pendek dalaman, celana panjang levis hitam, baju kemeja kotak-kotak warna coklat milik tersangka dan Sepeda motor Honda Revo warna hitam KB 4142 FH yang digunakan tersangka memboncengkan korban, Helm GM warna putih dan Jaket warna Hitam yg digunakan tersangka dan Sepasang sepatu warna putih.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka Agus Wardani, ” saat ini masih ditahan di Polres Sanggau.dan terancam hukuman 15 Tahun penjara dan hukuman kebiri.”pungkasnya.

(Dri)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *