Sat Narkoba Polres Sergai Ciduk Bandar Sabu Asal Firdaus

  • Whatsapp

Serdang Bedagai, Beritalima.com– Jajaran Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai kembali beraksi, kali ini berhasil meringkus satu pengedar narkoba jenis sabu dan extasi yakni tersangka EW (32) warga dusun XIII, Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Sergai harus meringkuk di Sel polres Sergai, Senin(16/1).

Keterangan yang dihimpun Beritalima.com tersangka EW alias Iwan ditangkap kedapatan barang bukti di kantong celananya, dan menyimpan satu bungkus kotak rokok dji sam soe, didalamya berisikan (4) empat helai plastik transparan yang berisikan butiran kristal warna putih diduga sabu berat 6,4 gram, dan (1) Satu helai Plastik Klip Transparat berisikan butiran berwarna coklat jenis Pil Exatasi yang sudah tidak utuh  berat 0.5 gram  ,Uang Rp 200.000,-selain barang tersebut diatas petugas juga menemukan dua ball Plastik transparan kosong terbungkus dalam plastik asoy.

Kapolres Sergai AKBPEko Suprihanto, melalui Kapolsek Firdaus AKP Iwan Rasmaju Tarigan membenarkan EW Nasution Alias Iwan merupakan pengedar di Wilayah  Firdaus. “Sudah lama kami ikuti dan baru kemarin berhasil  ditangkap, kalau dilihat dari plastik transparan kosong  sebanyak 2 ball, ini menunjukan yang bersangkutan seorang pengedar,” ujarnya.

Pasal yang dikenakan adalah Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU  RI No  35 tahun  2009 tentang tindak pidana narkotika. (Sug)  
 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *