Sat Reserse Narkoba Polres Kepsul Amankan 168 Botol MirasTanpa Izin

  • Whatsapp

Laporan Wartawan Beritalima.com Dino, S

KEPULAUAN SULA,BeritaLima.com | Sebanyak 168 botol minuman keras jenis cap tikus/sopi disita oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Sula.

Kali ini personil melakukan kegiatan razia penyakit masyarakat (pekat) dengan sasaran peredaran dan penjualan minuman keras (miras) tanpa ijin ke pelabuhan laut sanana pada saat masuknya kapal, Ipda Ruslan Pukul 11.00 Wib dini hari.

Razia kali ini yang dipimpin oleh Pj.Kasat Res Narkoba, Ipda Ruslan Lutia, berhasil mengamankan minuman keras jenis cap tikus/sopi sebanyak 6 karton dengan jumlah 168 botol yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 600 ml.

“Kemudian sekitar Pukul 11.45 Wit,
ditemukan adanya masyarakat yang menurunkan barang berupa karton dari atas kapal yang diangkut oleh Dump truck. Lalu mereka keluar mengunakan sepeda motor dari pelabuhan laut Sanana, kemudian personil melakukan pembuntutan,”tuturnya Ipda Ruslan kepada media, Kamis(05/12).

Pj.Kasat Res Narkoba, Ipda Ruslan Lutia mengatakan, pada saat pembuntutan sekitar Pukul 12.00 Wib, personil melihat sepeda motor yang diduga membawa minuman keras berhenti di jalan raya Desa Mangon.

“Personil mengamankan pelaku melakukan penggeledahan barang bawaan berupa 1 buah karton minuman keras jenis Cap tikus/sopi yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 600 ml sebanyak 24 botol,”terangnya.

Dari sini personil mengembangkan pemburuan yang membawa miras tersebut, dan akhirnya terungkap, personil berhasil mengamankan Truk tersebut.

“Saat dilakukan pembuntutan personil melihat truk berhenti dan menurunkan barang di Desa Fogi, kemudian melakukan penggeledahan terhadap setiap barang bawaan yang diturunkan dari mobil truk tersebut. Lalu personil menemukan minuman keras jenis cap tikus/sopi sebanyak 5 karton yg berisikan sebanyak 144 botol yg dikemas dlm botol air mineral ukuran 600 ml,”jelasnya.

Namun sayang ketika dilakukan pengamanan sang pelaku berhasil melarikan diri dari sergapan. Akan tetapi pihak Sat Reserse Narkoba Polres Kepsul berhasil mengantongi identitasnya.

“Sedangkan pemiliknya melarikan diri namun personil sudah mengetahui identitasnya dan personil berhasil mengamankan pemilik minuman keras tersebut di rumahnya di Desa Mangon,”ungkapnya.

Perlu diketahui bersama dua pelaku yang berhasil ditangkap berinisial M.U(34), warga Desa Fatce dan J.S(34),warga Desa Mangon. Selanjutnya pelaku beserta Barang Bukti(BB) diamankan diruangan Sat Resnarkoba untuk di proses lebih lanjut.[DN]

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *