Sejumlah Anggota DPRD Halbar Berkonsultasi Ke Kementerian di Jakarta

  • Whatsapp

JAILOLO, beritalima.com – Seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara, melakukan konsultasi ke sejumlah kementerian di Jakarta, hal ini terkait sejumlah permasalahan yang timbul sehingga harus berkonsultasi ke Jakarta.

“Iya betul anggota DPRD Halbar ada keluar daerah selama empat hari di Jakarta untuk berkonsultasi di kementerian,”terang Sekwan DPRD Halbar Chuzaemah Djauhar kepada wartawan, Jumat (22/9/2017).

Lanjut Chuzaemah, seperti komisi I berkonsultasi ke Kemendagri RI di Direktorat Bina Pemerintahan Desa, sedangkan komisi II ke kementerian Pemberdayaan perempuan dan anak, dan untuk komisi III berkonsultasi ke Kementrian PU-PR.

Sementara itu ketua Komisi I DPRD Halbar Djufri Muhammad, membenarkan keberangkatan mereka dalam rangka mengkonsultasikan desain perubahan dua perda, yang sudah diagendakan untuk dilakukan revisi, yakni Perda nomor 2 tahun 2008 tentang badan permusyawaratan Desa (BPD) dan Perda nomor 5 tahun 2015 tentang Pilkades Serentak di kqbupaten Halmahera Barat.

“Keberangkatan ini ada banyak item yang akan dikonsultasikan terkait dua Perda diatas, yang mau dikembangkan, diatur bab, pasal dan ayat baru, serta ada materi yang cabut dari batang tubu Perda,”tandasnya.

Menurutnya, sebagaimana diketahui regulasi terkait Perda Pilkades ini adalah PP nomor 47 tahun 2015 perubahan dari PP nomor 43 tahun 2014, yang merupakan petunjuk pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentan Pilkades.

Sementara turunan PP tersebut diatas yang dipakai sebagai dasar penyusunan Perda Pilkades adalah Permendagri nomor 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kades. Sementara revisi Perda nomor 2 Tahun 2008  tentang BPD didasarkan dengan telah terbitnya Permendagri nomor 110 tahun 2016 Tentang BPD.

Djufri menambahkan, adapun hal krusial lain yang dikonsultasikan terkait putusan MK soal domisili calon Kades, yang telah melahirkan perubahan Permendagri.

“Hasil konsultasi ini juga dijadikan referensi oleh komisi I untuk menggelar Forum Group Discution (FGD), dalam rangka membuka ruang ke stakeholders untuk turut serta berdiskusi terkait revisi dua perda tersebut,”pungkasnya. (ssd/sm)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *