Setelah KPK, Malang Raya Digegerkan OTT Saber Pungli Pusat

  • Whatsapp

KOTA BATU, beritalima.com– Setelah kedatangan tamu dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyelidiki kasus korupsi di Kota Malang. Kini Malang Raya kembali diguncangkan dengan penangkapan beberapa pejabat di wilayah Kota Batu. Namun kali ini bukan dari KPK, tapi Kota Batu didatangi Tim Saber Pungli Pusat dari Mabes Polri dan Kemenkum Polhukam, Jumat (25/8/2017).

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim satgas menangkap tiga pejabat di lingkungan Kota Batu, hal itu ditengarai adanya laporan terkait dugaan pungutan (Pemerasan) terhadap pelaksana proyek atau kontraktor PT Gunadharma Anugerah Jaya. Tim Saber pungli yang diketuai Brigjen Pol Widianto Poesoko, berhasil menangkap tiga pejabat yakni Nugroho Widyanto alias Yeyen, kabid Cipta Karya; Fafan Firmansyah, kasi bidang perumahan; dan Muhamad Hafid, Kasi cipta karya.

Namun sementara ini ketiga pelaku dilepaskan sementara karena masih harus memenuhi beberapa keterangan dan alat bukti.

” Ketiganya masih dibebaskan, karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk menyidiki kasus tersebut. Sedangkan waktu pemeriksaan terhadap tiga pejabat sudah terlampaui dan ketiganya sudah diamankan sudah diperiksa waktu 1 x 24 jam dan sudah terlampaui. Namun belum cukup bukti,” kata dia.

Terpisah, Ketua Satgas Saber Pungli Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Brigjen Pol Widiyanto Poesoko menjelaskan bahwa dirinya mendapatkan informasi ketiga pejabat itu dibebaskan, hal tersebut dilakukan terkait kurangnya alat bukti.

“Saya dapat kabar dari penyidik bahwa mereka kekurangan alat bukti untuk menetapkan tersangka,” ujarnya.

Hanya saja, Widiyanto menegaskan akan ada penetapan tersangka, tapi kepastian tersebut masih belum disampaikan.

Sebelumnya, korban yang mengantar atau menyerahkan dana tersebut sudah diperiksa sejak Jumat (25/8/2017) sore hingga Sabtu (26/8/2017) dini hari pukul 01.00.

Sementara itu pejabat tersebut diciduk setelah dilakukan pengintaian selama hampir 10 jam lamanya Kamis (24/8/2017). Penyelidikan dimulai sejak pukul 10 pagi sampai diamankan pukul 19.00 WIB, sedangkan tim Saber Pungli Polri saat menangkap tersangka sudah diamankan bersama barang bukti berupa uang Rp 25 juta dan mobil Grand Livina sejak Kamis (24/8/2017).

Menurut informasi di lapangan, NW selama ini ditengarai memeras PT Gunadharma Anugerajaya salah satu rekanan yang merupakan penggarap proyek GOR Gajah Mada Batu senilai Rp25 miliar.

Selama proses perencanaan hingga penggarapn proyek NW disinyalir meminta uang pada managemen PT Gunadharma Anugerajaya hingga Rp815 juta lebih. Permintaan uang itu tercatat mulai 4 Mei 2016 hingga 31 Agustus 2016.

Berdasarkan catatan PT Gunadharma Anugerajaya uang yang diterima NW itu didistribusikan pada para pejabat, instansi dan untuk biaya event. Disebutkan seperti untuk biaya persiapan pembahasan sebesar Rp 20 juta, peresmian taman, entertain Himpun dan lainnya.

Sedangkan untuk institusi tertera nama lembaga seperti Kejari sebesar Rp 300 juta, dewan senilai Rp 50 juta, KONI Rp 5 juta, Sekpri Rp 50 juta, PU Rp 135 juta, ULP Rp 65 juta dan lainnya.

Untuk pejabat juga tertulis dengan jelas. Disebutkan seperti nama Himpun, P Yayan dan sebagainya. Tragisnya penerima dana itu tertulis pejabat pembuat komitmen atas nama Nugroho Widhiayanto lengkap dengan tanda tangannya. (Red/net)

beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *