Sikat Motor PIL Bersama Suami, Pasutri Ini Tertangkap

  • Whatsapp

Surabaya – Saling bekerja sama dalam Rumah Tangga adalah hal biasa,namun apa jadinya jika pasangan suami istri (Pasutri) kompak melakukan  pencurian. Perbuatan melanggar hukum itu  pasutri yang bernama Gampang Wahyudi (46) dan istrinya Sukemi Ningsih (34) warga Desa Bengkelo Lor kab.Gresik  hingga keduanya diamankan di kantor Polisi Sektor Pakal Surabaya.

Keduanya tertangkap sedang melakuan pencurian sepeda motor milik korban bernama Novi Eksa Budi (28) warga Surabaya,yang tidak lain adalah Pria Idaman Lain (Pil) tersangka Sukemi Ningsih.

“Saya terpaksa melakukan perbuatan ini karena saya merasa dirugikan oleh korban,karena korban sering minta uang ke saya.”Kata Sukemi Jum’at (12/08).

Sementara tersangka Danang Wahyudi yang tidak lain suami dari Sukemi mengatakan,saya sebenarnya tidak tau permasalahan ini,karena istri saya yang menyuruh gandakan kunci kontak sepeda motor itu dan selanjutnya saya di suruh mengambil sepada  motor tersebut di parkir yang pada saat itu sedang di parkir di sebuah kos di daerah Benowo Sawah Gg.4.

Kanit Reskrim Polsek Pakal AKP Olloan Manulang mengungkapkan, penangkapan kedua pasutri ini berkat laporan korban, melaporkan kejadian tersebut pada tanggal 3 Agustus 2016 lalu,berdasar laporan tersebut Anggota Unit Reskrim yang di komandoi langsung oleh kanit Reskrim AKP Olloan Manulang bergerak cepat dan mengintai keberadaan tersangka.

“Setelah melakukan pengintaian selama dua hari, akhirnya anggota Reskrim berhasil menangkap tersangka pasutri tersebut di jalan kepatihan Kab.Gresik. Dan keduanya diamankan ke Polsek Pakal untuk diproses secara hukum”,imbuh Olloan.

Pasutri ini terbukti melakukan tindakkan pencurian dengan pemberatan yang melanggar pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Petugas juga mengamankan
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixon warna hitam dengan nopol W-3743-MJ sebagai barang bukti.(eko)

Teks : Pasangan paautri yang kompak lakukan pwncurian.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *