Soal Somasi, Pj Sekda Kabupaten Malang Klaim itu Surat Biasa

  • Whatsapp
Pj Sekda Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah

Kabupaten Malang, beritalimacom| Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah menanggapi terkait surat somasi yang dilayangkan oleh mantan Kadis Kesehatan drg Wiyanto Wijoyo, bahwa surat tersebut bukan surat somasi pasalnya, didalamnya tidak ada kata kata somasi.

“Saya tegaskan ya, bahwa itu bukan somasi, tidak ada satu katapun yang menyebutkan bahwa itu somasi, sesuai regulasi dalam ketentuan gugatan peradilan,” ungkap Nurman Kepada awakmedia, Rabu 05/06/24.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, kalau surat somasi secara formal harus tertulis dan disebutkan jangka waktu, makanya ketika itu surat biasa, dan diberi waktu 10 hari mau dijawab ataupun tidak itu terserah Bupati.

“Namanya surat biasa ya mau saya jawab atau tidak itu kan terserah saya, kenapa ngatur ngatur kami diberi waktu 10 hari,” ungkap Nurman.

Ia juga menyampaikan bahwa itu adalah suatu hal yang wajar dilayangkan Wiyanto sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merasa keberatan atas hukuman yang diberikan Bupati. Dan, lanjut Nurman bahwa hukuman disiplin pemecatan itu sudah melalui proses panjang.

“Ketentuan itu sudah sesuai prosedur, yakni diantaranya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) inspektorat, hingga sampai turun surat keputusan (SK) pemecatan Kadis Dinkes. Intinya, kami tidak ada masalah,” papar Nurman.

Untuk itu, atas tindakan yang dilakukan oleh drg Wiyanto Widjojo Eks Kadinkes, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, akan memberikan perlakuan khusus dan tegas karena yang bersangkutan telah melawan putusan Bupati.

“Yang jelas kami akan tegas, dan mempelakukan secara khusus kepada yang bersangkutan, karena ASN harus tunduk kepada pimpinan, satu komando. Bukan kami melarang membuat surat tapi harus realistis,” tegasnya.

Namun, ketika ditanya soal pakta Intregitas yang sudah ditandatangani oleh Bupati Malang antara BPJS dan Dinkes, Pj Sekda enggan memberikan komentar, karena itu merupakan bagian dari materi persoalan yang sudah diperiksa Inspektorat.

“Itu, bagian dari materi persoalan pemeriksaan inspektorat, kami tidak bisa menanggapi hal itu,” tutupnya.

Penulis: RedaksiĀ 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait