TARC Solo Raya Kirim Surat Terbuka Terkait Acara Haul 9 KH Abdurrahman Wahid di Solo

  • Whatsapp

SOLO, BeritaLima.com – Tim Advokasi Reaksi Cepat (TARC) Solo Raya keberatan dengan Acara Haul 9 KH Abdurrahman Wahid di Solo, yang akan diselenggarakan pada hari Sabtu-Minggu, 22-23 Februari 2019, di beberapa tempat yaitu Stadion Manahan, Pondok Pesantren Al Muayyad Solo, Balaikota Surakarta dan Stadion Sriwedari Solo yang melibatkan Capres Jokowi, Kader PDIP Ganjar Pranowo dan FX Hadi Rudyatmo.

Terkait hal itu, TARC mengirimkan Surat Terbuka kepada sejumlah pihak. Berikut Surat Terbuka TARC yang dikirimkan ke BeritaLima.com, Sabtu malam (23/02/2019):

Surat Terbuka dari Tim Advokasi Reaksi Cepat (TARC)

Hal : Tadzkirah (Peringatan) Terkait Acara Haul 9 KH Abdurrahman Wahid di Solo

Kepada Yth :
1. Kapolresta Surakarta
2. Walikota Surakarta
3. Ketua KPU Kota Surakarta
4. Ketua Bawaslu Kota Surakarta
5. Ketua Bawaslu Provinsi Jateng
6. Pimpinan Pondok Pesantren Al Muayyad Solo

Assalamualaikum Wr Wb

Membaca informasi lewat media online yang beredar terkait Haul 9 KH Abdurrahman Wahid yang akan diselenggarakan pada hari Sabtu-Minggu, 22-23 Februari 2019 di beberapa tempat yaitu Stadion Manahan, Pondok Pesantren Al Muayyad Solo, Balaikota Surakarta dan Stadion Sriwedari Solo yang melibatkan Capres Jokowi, Kader PDIP Ganjar Pranowo, FX Hadi Rudyatmo, dengan ini kami dari Tim Advokasi Reaksi Cepat (TARC) menyatakan KEBERATAN dengan pertimbangan sebagai berikut:

  1. Bahwa acara Haul adalah ritual keagamaan yang sakral semestinya tidak bercampur dengan kepentingan dukung mendukung salah satu capres tertentu.

  2. Bahwa kegiatan haul 9 KH Abdurrahman Wahid jangan sampai mengarah pada kegiatan kampanye.

  3. Pondok Pesantren Almuayad adalah Lembaga Pendidikan sebagai salah satu tempat yang dilarang untuk kampanye.

  4. Stadion Manahan dan Balaikota Surakarta adalah tempat umum, yang merupakan fasilitas negara harus jauh dari kampanye apapun.

  5. Bahwa lahan Sriwedari adalah sah milik ahli waris Wiryodiningrat maka sebaiknya setiap penggunaannya harus ada ijin pemilik sah lahan tersebut.

Untuk itu kepada Kapolresta Surakarta, Walikota Surakarta, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Bawaslu Provinsi Jateng dan Pimpinan Pondok Pesantren Al Muayyad Solo untuk mempertimbangkan hal hal tersebut diatas jika perlu tidak melibatkan capres dan kader partai apapun dalam acara tersebut.

Demikian Tadzkirah (Peringatan) ini kami sampaikan atas perhatiannya di ucapkan terima kasih

Wassalamu’alaikum Wr Wb

Surakarta, 23 Februari 2019

Tim Advokasi Reaksi Cepat (TARC)

Ketua

Dr. Muhammad Taufik, SH
[Ar]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *