Terkait Suasana Wilayah Pancer, Ini Himbauan Kapolresta Banyuwangi

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Kapolresta Banyuwangi, Kombes Arman Asmara Syarifudin, mengimbau masyarakat Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, untuk tidak mudah terprovokasi.

“Jangan mudah terprovokasi dengan pihak-pihak yang diduga memanfaatkan situasi,” katanya, Selasa (21/1/2020).

Imbauan tersebut disampaikan Kapolresta Arman, kepada seluruh masyarakat yang kini sedang menggelar aksi di Dusun Pancer, Desa Sumberagung. Baik terhadap kelompok masyarakat yang pro proyek geolistrik PT Bumi Suksesindo (PT BSI) di gunung Salakan, maupun pihak yang kontra.

Hal tersebut dilakukan mengingat diwilayah setempat belakangan banyak beredar kabar hoaks. Dan sempat membuat keresahan serta berpotensi memunculkan konflik. Salah satunya kabar hoaks tentang adanya dua orang emak-emak yang pingsan akibat terkena pukulan anggota Kapolisian.

Bahkan kabar hoaks lain yang beredar, kedua emak tersebut pingsan lantaran terkena tembakan polisi.

“Padahal sampai detik ini tidak ada benturan antara kelompok masyarakat aksi dengan kepolisian,” tegasnya.

Kombes Arman tidak melarang aksi penyampaian aspirasi yang dilakukan kedua kelompok masyarakat tersebut. Karena kegiatan menyampaikan pendapat dimuka umum memang hak seluruh warga dan dilindungi Undang-Undang. Tapi tetap tidak boleh melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum.

Misal, aksi dengan membawa senjata tajam, melakukan aksi kekerasan pada kelompok lain atau melakukan penghadangan pada aktivitas masyarakat. Termasuk mengeluarkan kata-kata yang memancing keributan.

Dia juga meminta seluruh pihak untuk terus tetap menjaga kondusifitas keamanan.

“Warga Pancer apabila tidak memahami dasar permasalahan, silahkan datang ke kantor pemerintahan, sehingga bisa bertanya atau diberi bimbingan, agar tidak keluar dari koridor yang berlaku,” pesan Kapolresta Arman.

Dijelaskan, sesuai Undang-Undang No 7 Tahun 2012 tentang Konflik Sosial, tampil sebagai ujung tombak penyelesaian adalah pemerintah daerah. Dan sesuai Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas kepolisian adalah pelindung, pengayom, pelayan dan penegakan hukum. (Bi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *