TI Liar Rambah Hutan Bakau

  • Whatsapp

BANGKA BARAT – Perambahan hutan lindung maupun hutan Bakau di daerah ini terus terjadi tanpa adanya penindakan yang tegas dari aparat penegak hukum.
Salah satu aktivis lingkungan dari Gerakan Pemuda Anti Penambangan Liar Babel, Budi Sanjaya mengungkapkan bahwa masih adanya peegusaha timah di daerah Jebus yang merambah hutan bakau untuk membuka Tambang Inkonvensional (TI).
“Sesuai aturan itu adalah pelanggaran dan aparat keamanan harus tindak tegas dan menangkap pengusaha timah dan pekerja yang merusak hutan bakau,” tegasnya, Kamis (5/7/18).
Menurutnya, aktivitas perambahan hutan bakau di desa Sungai Buluh, hutan bakau Sungai Pangkal Jamban kecamatan Jebus kabupaten Bangka Barat ini sudah berlangsung sekitar 7 hari.
Kami minta kawan media dapat memantau dan mempublikasikannya kepada publik bahkan, jika hal ini masih terjadi laporkan saja kepada Polda Babel dan pihak terkait, katanya.
Aktivis Lingkungan Gerakan Pemuda Anti Penambangan Liar Bangka Belitung Budi Sanjaya meminta pelaku perusakan kawasan hutan lindung atau hutan bakau Sungai Pangkal Jamban desa Sungai Buluh kecamatan Jebus kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung harus dihukum.
Menurutnya, kerusakan hutan lindung dan pembabatan hutan bakau yang dilakukan orang tidak bertanggung jawab telah merusak tanaman bakau.
“Kami minta pelaku perusak hutan bakau di desa Sungai Buluh segera ditangkap dan di penjara sehingga tidak ada lagi perusak hutan lindung tau bakau,” tegasnya.
Kami juga sudah mengirim whatsapp (WA) dengan Kapolda Babel Brigjen Pol Siaful Zahri agar pelaku perusak segera di tangkap bahkan oknum-oknum penegak hukum yang membekingi juga diberikan sanksi tegas tanpa pandang bulu.
Pembabatan hutan bakau (mangrove) dengan berbagai alasan jelas melanggar ketentuan perundangan. Pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di antaranya diatur larangan penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi.
”Pembabatan mangrove oleh penambangan TI liar, seperti terjadi di hutan bakau Sungai Pangkal Jamban desa Sungau Buluh ini harus diusut tuntas dan dipidanakan,” kata Budi, Kamis (5/7/18).
Larangan pembabatan pohon mangrove itu tertuang dalam pasal 50 Undang-Undang (UU) Kehutanan, dan diatur masalah pidananya pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Berdasarkan investigasi dilapangan, menyebutkan salah satu pengusaha pertambangan. Diduga bahwa aktivitas penambangan yang merambah hutan bakau di Sungai Buluh kecamatan Jebus ini milik oknum pengusaha yang berinisial “AS”. (Kom).

Ket Foto : Hutan Bakau desa Sungai Buluh Rusak di Hajar TI. (ist).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *