Tingkatkan Pelayanan Melalui Pojok Informasi RSUD Sumenep

  • Whatsapp
Pojok Informasi RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep

SUMENEP, beritaLima – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep terus berinovasi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya dengan memberikan pelayanan Pojok Informasi.
Pojok iniformasi diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi yang ada di rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Sumenep ini.

Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. H. Fitril Akbar, M.Kes, pada Rabu (20/12/ 2017) mengungkapkan, keberadaan Pojok Informasi tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Pemberian informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai pelayanan rumah sakit.

“Tujuan dengan adanya Pojok Informasi ini sebagai upaya memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur kepada masyarakat,”ungkapnya.
Dijelaskan, pelayanan dalam memberikan inforamasi kepada masyarakat bisa dilakukan mulai persiapan pelayanan, pelaksanaan pelayanan, hingga informasi pertanggungjawaban atas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

Sedangkan bentuk-betuk informasi yang diberikan, pertama bisa melalui data langsung, seperti halnya tulisan, gambar, grafik atau rekaman. Yang kedua bisa dilakukan secara tidak langsung, dalam hal ini bisa menggunakan akses informasi dan komunikasi internet, seperti website, SMS, MMS, dan faximile.

“Jadi, silahkan masyarakat bisa memanfaatkan Pojok Informasi yang ada di area form office rumah sakit kami,”pungkasnya.

Sementara itu, Pojok Informasi dengan bertujuan:
1. Menyediakan saluran informasi,memberikan hak pada Masyarakat atau Publik untuk mendapatkan informasi tentang pelayanan kensehatan di RSUD dr. H. Moh. Anwar Kabupaten Sumenep sesuai dengan undang – undang yang berlaku serta etikakesehatan

2. Menfasilitasi dan menatalaksanakan mekanisme penyapaian Informasi kepada Masyarakat atau Publik yang memerlukan informasi terkait dengan pelayanan yang ada di RSUD dr. H. Moh. Anwar Kabupaten Sumenep.

3. Kepastian pelayanan berkenaan informasi untuk membangun citra positif dan harapan penentuan pilihan mendapatkan pelayanan kesehatan dengan melakukan komunikasi efektif dan mempererat bahkan menciptakan rasa memiliki dan saling memahami antara masyarakat dan pemberi pelayanan kesehatan sehingga masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif dalam keseluruhan proses pelayanan rumah sakit.

Dalam penyelenggaraan informasi di RS ada Informasi yang dikecualikan, informasi itu berkenaan dengan rahasia kedokteran (catatan medis) yang pemohonnya dibatasi sebagaimana diatur dalam undang undang, informasiyang apabila diberikan akan menghambat proses penyelidikan dan penyidikan,mengungkap identitas informan, pelapor, saksi dan atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana, mengungkap kandala intelejen kriminal dan rencana–rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan trans nasional, membahayakan keselamatan dan kehidupan pelaksana pelayanan dan atau keluarganya ,membahayakan keamanan peralatan, sarana dan atau prasarana pelayanan Rumah Sakit.

(An)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *