Bangunan Di Banyuwangi Ini Diduga Langgar Perda

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Bangunan yang didirikan di Banyuwangi ini Diduga abaikan perda Kabupaten Banywangi no 11 tahun 2014. Diduga IMB Tidak Sesuai Dengan Fungsi Bangunan, namun PekerjaanTerus Berjalan.

Diduga perijinan atau IMB tidak sesuai dengan rencana dan fungsi bangunan.

Bangunan yang ada di barat Stadion Diponegoro Banyuwangi tersebut terlihat berencana akan dibangun 6 lantai

Dengab proses pemBangunan yang diduga bertentangan dengan Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Banyuwangi, Bab VII TERTIB BANGUNAN, PASAL 23 POIN B, yang menjelaskan tentang setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan di sebidang tanah yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan.

Hal ini mengundang pertanyaan besar, sedangkan Dinas Perijinan yang mengeluarkan ijin mendirikan Bangunan atau IMB justru terkesan tutup mata

Menurut Kepala Badan perijinan Terpadu Kabupaten Banyuwangi, Ustadi, menjelaskan melalui saluran Whatsapp nya saat dikonfirmasi terkait kesamaan isi perijinan dan fungsi bangunan yang ada di Barat stadion tersebut menuturkan menunggu proses pembangunan.

“Insyaalloh sesuai, kan masih proses pembangunan, coba dilihat saja nanti kalau sudah beroperasi”. Singkatnya

Sementara ketika disinggung terkait perijinan, kesesuaian perijinan dan fungsi Bangunan, Ustadi enggan untuk menjawab.

Sedangkan Pemilik bangunan yang menurut informasi akan digunakan sebagai Homestay atau guest house
Tidak ada di lokasi sehingga tidak dapat memberikan komentar.

Parahnya lagi para pekerja yang ada di lokasi Bangunan tersebut tidak di lengkapi APD sehingga terkesan mengabaikan keselamatan kerja. (Puji)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *