Diduga Langgar Perda, Papan Reklame Berdiri Kokoh Di Area Pasar Rogojampi

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Terus bergeliatnya perekonomian di Banyuwangi, Jawa Timur, dibaca sebagai peluang pasar potensial bagi para pengusaha. Mereka pun berlomba-lomba mempromosikan produk masing-masing.

Tak pelak, kini disepanjang jalanan Bumi Blambangan, banyak berdiri papan reklame. Namun sayangnya, kondisi tersebut tidak dibarengi dengan aturan yang ketat.

Seperti yang terlihat di simpang tiga pasar Rogojampi. Disitu berdiri 2 papan reklame raksasa. Padahal, Pasal 3 ayat 7 huruf (a) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame, menegaskan bahwa kawasan depan pasar sampai batas trotoar jalan adalah kawasan bebas reklame. Alias menjadi kawasan yang ‘Haram’ berdiri papan reklame.

Tapi entah kenapa papan reklame tersebut tidak tersentuh sanksi instansi terkait.

“Bukan hanya itu, papan reklamenya kan besar, sehingga menutupi toko yang ada dibelakangnya. Jadi banyak yang dirugikan,” ungkap KK, salah satu pemilik toko di pasar Rogojampi, Jumat (30/3/2018).

Kini, masyarakat khususnya pedagang pasar Rogojampi, hanya bisa pasrah dan berharap kepedulian Pemerintah Daerah Banyuwangi. Yakni dengan melakukan penertiban papan reklame nakal.

Terlebih jika pelanggaran tetap dibiarkan, dikhawatirkan akan membawa citra negatif bagi penegakan aturan di Banyuwangi. (Abi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *