Diskominfo Kota Madiun Gelar Pelatihan Jurnalistik

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Perusahaan media dengan pemerintah bak dua sisi mata uang yang tidak dipisahkan. Artinya, saling membutuhkan. Pemerintah butuh pemberitaan agar program kerja tersampaikan kepada masyarakat, begitu juga sebaliknya. Tak heran, komunikasi antar keduanya wajib ditingkatkan. Untuk itu Pemkot Madiun melalui Diskominfo menggelar pelatihan jurnalistik untuk wartawan, Kamis 30 November 2017.

Pelatihan ini dimadsudkan bukan hanya untuk menjalin komunikasi. Tapi diharap semakin meningkatkan profesionalisme kewartawanan.

‘’Banyak perusahaan pers baru bermunculan di era keterbukaan informasi sekarang ini. Makanya penting adanya standarisasi perusahaan pers melalui dewan pers,’’ kata Ahmad Munir, salah seorang pembicara pelatihan jurnalistik di hadapan puluhan wartawan dan pekerja jurnalistik di rumah makan Lombok Idjo, Kota Madiun.

Perusahaan pers, kata dia, kemungkinan sekitar ratusan ribu saat ini. Fenomena ini memaksa dewan pers melakukan verifikasi perusahaan pers yang ditargetkan selesai akhir 2018 nanti. Sebab, diperkirakan banyak perusahaan pers yang tidak memenuhi standar. Mulai keharusan berbadan hukum hingga aturan lain. Mulai, akta notaris, mengantongi surat ijin Kemenkumhan, NPWP, serta perijinan lain. Ini penting untuk mengukur kesehatan perusahaan. Dampaknya besar. Output yang dihasilkan juga sehat.

‘’Perusahaan pers harus dapat memenuhi kebutuhan operasionalnya termasuk soal gaji wartawannya. Ini penting agar kerja dan produk yang dihasilkan wartawan juga profesional,’’ ungkap Kepala Biro Antara Jatim ini.

Pemenuhan standarisasi perusahaan pers, lanjutnya, juga menjadi payung hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya. Wartawan yang terlibat kasus bisa langsung dikenakan pidana umum jika perusahaan persnya belum memenuhi standarisasi yang ditetapkan. Pidana yang dikenakan beragam. Salah satunya, pencemaran nama baik. Sebaliknya, wartawan tidak bisa langsung dipidanakan jika perusahaan persnya terverifikasi dewan pers. Penyelesaian wajib melalui undang-undang pers. Salah satunya hak jawab dan koreksi. Munir menyebut, sudah banyak kasus terjadi. Sebaliknya, dewan pers tidak dapat membantu lantaran perusahaan pers terkait belum memenuhi standarisasi.

‘’Wartawan juga perlu mengikuti uji kompetensi wartawan. Ini penting karena sekarang ini banyak wartawan karbitan. Keberadaan wartawan ini malah mendegradasi wartawan asli,’’ ujarnya sembari menyebut standarisasi profesi wartawan sejatinya tinggi.

Kepala Diskominfo Kota Madiun, Subakri, menyebut, pelatihan jurnalistik dirasa perlu. Keberadaan wartawan dari berbagai media pers di Kota Madiun sejatinya sudah cukup profesional. Namun, tiada salahnya itu ditingkatkan. Pihaknya, sengaja mengundang dua nara sumber dalam pelatihan. Selain Ahmad Munir, wartawan di Kota Madiun juga mendapat pelatihan dari Ketua Serikat Media Siber Indonesia Eko Pamudji. Subakri berharap wartawan di Kota Madiun semakin profesional, independen dan berimbang.

‘’Ini penting karena tugas dan peran pers juga penting dalam pembangunan pemerintah dan masyarakat,’’ ujarnya sembari menyebut pelatihan bakal dilakukan secara kontinyu. (Diskominfo).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *