Kota Batu, beritalima.com| Meski, telah dibantah oleh pihak institusi terkait kongkalikong jahat tindak pidana penipuan dan gratifikasi yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab baik dari institusi, maupun oknum wartawan dan LSM kepada pemilik perumahan Skypark Resort yang berlokasi di Jalan Imam Sujono, Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji. Dengan menyampaikan bahwa pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batu merasa tidak mengetahui dan tidak merasa terlibat dalam praktik gratifikasi ataupun penipuan seperti yang disampaikan AS menurut keterangan Suwito selaku kuasa hukum.
Namun, gabungan Non Government Of Organization (NGO) Kota Batu tetap akan melakukan pelaporan ke Jaksa Muda Pengawas (Jamwas) Kejaksaan Agung perihal adanya dugaan Konspirasi Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh ES diduga oknum Kejaksaan Kota Batu, WPU diduga oknum Satpol PP kota Batu, AS oknum Media, CBU oknum LSM
“Meski ada bantahan yang jelas kami gabungan NGO kota Batu tetap akan mengadu ke Jamwas Kejagung, karena kasus ini sudah menjadi sorotan publik, bahkan akan kami tembuskan ke Presiden,” ungkap Alex Yudawan koordinator Gabungan NGO Kota Batu kepada Wartawan Kamis 01/07.
Ia juga menyampaikan bahwa kasus ini harus dibongkar agar tahu siapa saja oknum oknum yang bermain didalamnya. Hal itu menurut Alex merasa kasihan dengan para investor atau pengembang yang ingin mengembangkan usahanya di Kota Batu jika diberlakukan seperti itu.
“Artinya kepentingan daripada orang yang ingin investasi di Kota Batu ini, benar benar harus kita jaga, jangan sampai ada aksi aksi seperti ini yang bisa merugikan mereka,” tandasnya.
Terkait hal itu pihak kejaksaan Kota Batu, masih membantah dengan adanya kasus tersebut. Menurut Edi Sutomo Kasi Intel Kejari Kota Batu bahwa apa yang disampaikan itu masih sebatas ‘katanya’ dan itu belum ada data valid yang mendukung.
“Kan hanya sebatas katanya kan itu mas, lagi pula kan sudah ada klarifikasi dari yang bersangkutan,” ungkapnya.
Namun, ditanya soal pencatutan nama Institusi Kejari Kota Batu apakah pihak Kejaksaan tidak melakukan penuntutan terhadap AS ?. Pihak kejaksaan tidak mau melakukan hal itu sebab sudah ada ralat dari pihak terkait
“Buat apa dituntut kan itu masih sebatas katanya kan, nanti malah menjadi masalah juga dan lagi pula sudah di ralat,” ucapnya singkat.
Sebelumnya diberitakan bahwa ada dugaan pencatutan nama dari institusi kejaksaan. Menurut keterangan kuasa hukum Skypark
Suwito Djoyonegoro SH bahwa kejadian itu berawal sekira akhir tahun 2020 Skypark Resort melakukan pembukaan lahan untuk kegiatan perumahan. Dan saat itu management didatangi oleh oknum Satpol PP Pemkot Batu yang berinisial WPU, yang berjanji bisa membantu mengurus izin di Pemkot Batu dan meminta dana kurang dari 200 juta rupiah, dengan dibantu oleh orang yang berinisial CBU.
“Pada waktu itu CBU awalnya tidak kenal, namun karena pihak pengelola Skypark Resort dikenalkan kepada temannya yang konon sudah biasa mengurus izin perumahan di Kota Batu. Dari itu kemudian hubungan berlanjut, sehingga pihak pengelola Skypark Resort percaya dengan CBU dan oknum Satpol pp Pemkot Batu itu,” papar dia.
Namun, pada awal tahun 2021, lanjut Wito, pihak pengelola Skypark Resort mendapat panggilan dari Kejaksaan Negeri Kota Batu, terkait dengan permasalahan perizinan Skypark Resort.
“Jadi disini awal intelektual dader beraksi, yaitu diduga oknum yang mengaku dari Media dan LSM yang berinisial AS ini telah bekerja sama dengan orang yang diduga oknum aparat penegak hukum dari Kejaksaan Negeri Kota Batu, yang berinisial ES terkait pemanggilan pengelolah Skypark Resot,” tukasnya.
Setelah pulang menghadiri panggilan dari Kejari Kota Batu, masih kata Wito, pada sore harinya pengelola Skypark Resort kedatangan tamu CBU dan dua orang oknum yang mengaku dari LSM berinisial AS di Kota Batu tersebut.
“Tujuannya dengan menawarkan keamanan agar lolos dari jeratan hukum Kejari Kota Batu, salah satunya dengan cara menakut-nakuti didepan klien saya. Dan dengan sombongnya si AS ini langsung mengubungi melalui ponselnya orang di seberang sana, yang menurut AS sebagai Kasi Intel Kejari Kota Batu yang telah memanggil klien kami untuk dimintai keterangan, terkait dengan perizinan Sykpark Resort beberapa waktu lalu itu,” urainya.
Dengan bujuk rayu serta serangkaian kata-kata bohong lainnya, lanjut Wito, CBU dan dua oknum LSM tersebut menyakinkan, jika perkara surat panggilan permintaan keterangan dari Kejaksaan Negeri Kota Batu tersebut aman dan tidak berlanjut.
“Jadi demi untuk memperlancar aksinya, oknum-oknum tersebut meminta sejumlah dana kepada pihak pengelola Skypark Resort sebesar 350 juta rupiah, dengan imbalan aman, yang diberikan secara tunai sekaligus dan seketika yang terbagi menjadi dua kali tahap pencairan,” kata dia.
Wito juga merincikan, bahwa yang pertama dana yang telah dicairkan waktu itu sejumlah 120 juta rupiah pada malam hari, yang diberikan disalah satu Cafe di Jalan Sultan Agung Kota Batu, dan kedua, diberikan hari berikutnya yaitu siang harinya sejumlah 230 rupiah.
“Jadi total jumlah seluruhnya lunas 350 juta rupiah yang diberikan di dua tempat yang berbeda, dan masing-masing pemberian tersebut ada lengkap juga ada beberapa saksinya,” beber Wito dengan penuh selidik.
Meski begitu, setelah aksinya berhasil dalam mendapatkan dana, namun beberapa waktu kemudian, CBU kembali meyakinkan kliennya untuk segera menambah dana sekitar 100 juta yang diperuntukkan untuk keperluan proses perizinan dan untuk Satpol PP Pemkot Batu.
“Tidak berhenti sampai disitu, bahkan klien kami disuruh menambah lagi sekitar 11 juta sekian, untuk membeli sepeda gayung Kasatpol PP Pemkot Batu untuk beberapa kegiatan Kasatpol PP. Kami menduga kuat, total biaya yang dikeluarkan oleh pengelola Skypark Resort kepada CBU dengan dua temannya yang mengaku LSM yaitu AS, serta pihak lain yang sudah terdeteksi adalah kurang lebih 1 Miliar rupiah,” terangnya.
Atas terjadinya peristiwa tersebut, dituturkan Wito, bahwa pihak pengelola Skypark Resort merasa kecewa atas sidak oleh eksekutif dan legislatif beberapa waktu lalu terkait izin, karena pengelola merasa sudah mengurus izin melalui CBU dan dua orang yang diduga LSM di Kota Batu.
“Untuk itulah, pihak pengelola melalui kami sebagai kuasa hukumnya meminta maaf kepada seluruh user atau pembeli perumahan, yang tidak nyaman dengan berita dan informasi selama ini. Dan kami, yakinkan jika pengelola Skypark Resort murni tertipu, dan kami (pihak kuasa hukum-red) segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, agar permasalahan ini segera terungkap dan diketahui siapa dalang dibalik ini semua,” pungkas Wito mempertegas. [Red]