Kedapatan Miliki Senpi Tanpa Ijin, 3 Warga Banyuwangi Dibekuk Polisi

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Unit Resmob Banyuwangi Selatan Polres Banyuwangi menangkap 3 warga yang kedapatan membawa senjata api laras panjang lengkap dengan amunisinya.

Mereka masing – masing berinisial AB (31) warga Desa Jajag Kecamatan Gambiran, NM (48) warga lingkungan Cermean Krajan Kelurahan Boyolangu Kecamatan Giri dan EAP (22) Desa Sumbermulyo Kecamatan Pesanggaran. Ke tiganya langsung diglandang ke Mapolres Banyuwangi untuk ditindak lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Banyuwangi AKP Panji Prathista Wijaya menjelaskan, penangkapan tiga warga tersebut berhasil ditangkap Resmib Unit Selatan pada Minggu (27/5) Mei sekitar Pukul 21.00 WIB. AB ditangkap di pinggir jalan sebelah jembatan Bangorejo Jalan Raya Purwodadi Desa Porwodadi Keamatan Gambiran saat pelaku tersebut mengendarai mobil Toyota Avansa.

Setelah digeledah, ditemukan 1 pucuk senjata api jenis M 16 (223) beserta magazen, 10 butir amunisi kaliber 5,5 mm, daging banteng/sapi hutan kurang lebih 20 kg, 1 kunci L, 1 kunci pembuka laras, 1 tas ransel warna hitam, 1 bilah senjata tajam parang atau golok. Dari bukti itu, AB diglandang ke Mapolres Banyuwangi untuk dilakukan pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan, sesuai keterangan AB senpi jenis M16 dipinjam dari rekannya berinisial NM warga Kelurahan Boyolangu Kecamatan Giri Kab. Bedasarkan pengakuan AB, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap NM di kediamannya.

Dari keterangan AB, dia mengaku juga memilki senjata api laras panjang rakitan yang dititipkan ke EAP di Pesanggaran. AB menyebutkan, jika senjata itu diletakan EAP di dalam gubuk atau gudang tempat obat di belakang rumah.

Bedasarkan keterangan itu, petugas langsung melakukan penggeledahan di TKP tetsebut dan menemukan senjata api rakitan terbuat dari gagang kayu bekas senjata angin yang diberi laras panjang berpelatuk dan beramunisi buatan Pindad sebanyak 5 kotak berisikan 100 butir peluru caliber 5,56 X 45 milimeter. Di TKP, petugas juga mengamankan 1 kantong plastik yang diduga berisi daging hasil buruan.

” Para pelaku sudah diamankan ke Mapolres Banyuwangi berikut sejumlah barang bukti tersebut. Dari kepemilikan dua senjata laras panjang, ke tiganya dijerat pasal 1 Ayat 1 Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api, amunusi dan bahan peledak. Ancaman pasal ini hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara sementara 20 Tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim Polres Banyuwangi AKP Panji Prathista Wijaya.

Sementara itu, Erwin Yudianto SH, Humas Perbakin Cabang Banyuwangi mengklarifikasi adanya kabar warga pembawa senpi rakitan yg ditangkap polisi tersebut bukanlah anggota club di bawah naungan Perbakin Cabang Banyuwangi.

“Ketiganya bukan anggota kami,” jelas Erwin. (Bi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *