Ketika Puskesmas Kabupaten Toraja Utara Tanpa Dokter

  • Whatsapp

Penulis Wartawan Berita Lima : Gede Siwa

Miris, dari penulusaran wartawan berita lima diberbagai Kecamatan terkait tenaga medis dokter untuk setiap Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) nampaknya upaya Pemerintah Kabupaten Toraja Utara niat Pemerintah memberikan pelayanan prima soal kesehatan masyarakat dipastikan akan menjadi slogan semata, warga sehat pelayanan prima setelah sejumlah Puskesmas tak memiliki tenaga dokter.

Saya tidak dapat membayangkan, jika Puskesmas tanpa dokter, lantas siapakah yang dapat menjamin warga yang berobat sudah mendapat layanan medis sesuai harapan mereka..?.

Keluhan warga di Desa dengan berharap layanan Puskesnas memberikan layanan medis yang prima sesuai hamparan warga, dengan harapan setidaknya bisa mendapat pertolongan pertama lewat pelayanan Puskesmas.

Justru beberapa warga yang mendapat pertolongan pertama di Puskesmas tingkat Desa/ Lembang merasa cemas serta was- was menggunakan jasa medis Puskesmas tanpa dokter.

Keraguan warga sangat beralasan serta berbagai pertimbangan termasuk adanya kekawatiran salah memberikan dianoksa obat yang dapat memperburuk kesehatan warga.

Padahal soal tentang Puskesmas sesuai bunyi Permenkes No.75 tahun 2014 tentang kesehatan masyarakat diharapkan Pemerintah dapat memberikan layanan kesehatan prima.

Seperti yang diatur dalam aturan tersebut pada Pasal 1: Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu tempat yang digunakan
untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif,
preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh
pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.

2. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas
adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya
kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat
pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif,
untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya
di wilayah kerjanya.

Dalam peraturan tersebut sangat jelas bagai mana peran pemerintah memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakatnya yang merupakan menjadi tanggungjawab Pemerintah.

Lantas bagaimana jadinya kalau sejumlah Puskesmas di Kabupaten Toraja Utara saat ini masih mengalami kekurangan tenaga medis dokter khususnya. Tapi rupanya hal tersebut kurang mendapat perhatian khusus dari pihak Pemerintah.

Padahal sangat jelas apa yang tertuang dalam Permenkes peran pemerintah serta tanggungjawab pemerintah menyangkut bagaimana warga mendapat layanan kesehatan sesuai peraturan tersebut.

Tapi berbeda yang terjadi di Kabupaten Toraja Utara, ketika Puskesmas tanpa tenaga dokter ini akan menjadi hambatan Pemerintah Pusat memberikan pelayanan kesehatan saat ini.

Tentu kita melihat action yang dilakukan oleh Pemerintah, baik Kepala Dinas Kesehatan Toraja Utara dalam menyelenggarakan mekanisme layanan Kesehatan berdasarkan aturan tersebut sesuai bunyi Permenkes tersebut. (gede).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *