KPPU: Pemerintah Perkirakan Pertumbuhan Ekonomi Turun Dari Target 5%

  • Whatsapp
Biro Humas dan Kerjasama KPPU, Deswin Nur SE ME. (Foto: Istimewa)

SURABAYA, beritalima.com | Terkait terjadinya pandemi Convid-19, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memahami adanya kondisi darurat.

Kondisi darurat ini, menurut Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama KPPU, Deswin Nur SE ME, membutuhkan penanganan cepat, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan penanggulangan Covid-19.

Kebutuhan barang yang dimaksud seperti alat pelindung diri (APD), berbagai produk dan jasa kesehatan lain, serta pemenuhan kebutuhan komoditas pangan.

“Kondisi darurat ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk melakukan proses pengadaannya melalui mekanisme penunjukan secara langsung,” kata Deswin, Selasa (24/3/2020).

Hal tersebut, lanjut dia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Publik (LKPP) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat.

Penunjukan langsung maupun bentuk kebijakan Pemerintah lain terkait pelaksanaan kegiatan usaha dalam keadaan darurat ini dari sisi persaingan usaha adalah hal yang dikecualikan dalam undang-undang persaingan usaha.

KPPU menyadari dalam masa ini pelaku usaha dari segala ukuran, baik besar, menengah, kecil bahkan mikro, di hampir semua sektor sangat terpengaruh oleh pandemi global ini.

Pemerintah bahkan memperkirakan pertumbuhan ekonomi nasional turun dari target 5% ke angka 2,5% atau bahkan kurang dari angka tersebut di tahun 2020. Relaksasi penegakan hukum persaingan usaha dibutuhkan pada keadaan force majeure ini.

Salah satu bentuk relaksasi yang dilakukan adalah memberikan kesempatan bagi pelaku usaha yang melakukan transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan (termasuk perpindahan asset produktif) untuk menyampaikan pemberitahuan (notifikasi) setelah periode kebijakan bekerja dari rumah (work from home) berakhir pada 2 April 2020, yang dapat diperpanjang dengan memperhatikan situasi terakhir.

Dalam masa tersebut proses penanganan perkara di KPPU tetap dilaksanakan secara hati-hati dengan menghindari pertemuan tatap muka dan memanfaatkan teknologi informasi yang ada, sehingga tidak mengorbankan jaminan kepastian hukum bagi para pihak.

Lebih lanjut, KPPU meminta agar pelaku usaha tidak mempraktekkan kartel atau kesepakatan menentukan harga eksesif baik secara langsung dan/atau melakukan penimbunan atau penahanan atas produk APD, produk kesehatan lain dan komoditas pangan kebutuhan masyarakat.

“KPPU akan melakukan tindakan hukum yang tegas apabila dalam proses pendistribusian dan logistik ditemukan upaya-upaya yang merugikan proses penanggulangan bencana tersebut,” ujar Deswin.

Sebagai masukan, berbagai opsi kebijakan yang telah dan akan dikeluarkan Pemerintah diharapkan bersifat jangka pendek dan terbatas pada upaya mengatasi bencana serta meminimalisir dampak ekonomi dari bencana tersebut.

Oleh sebab itu, di masa mendatang KPPU akan mengedepankan upaya pencegahan, khususnya untuk membantu dan mengadvokasi Pemerintah dalam menyiapkan berbagai kebijakan pemulihan ekonomi yang sejalan dengan prinsip-prinsip persaingan usaha, sekaligus mengimbau pelaku usaha untuk tetap berperilaku bisnis usaha secara sehat.

KPPU juga akan mempermudah proses pemberitahuan transaksi penggabungan, peleburan atau pengambilalihan, peleburan atau pengambilalihan, serta mempercepat proses penilaian atas transaksi-transaksi tersebut, agar proses investasi dan kolaborasi pelaku usaha dalam upaya pemulihan tersebut tidak menghambat ekonomi nasional.

Secara khusus KPPU turut mendorong pelaku usaha besar maupun menengah untuk terus berupaya melakukan kemitraan dengan para pelaku usaha mikro dan kecil agar terbantu. (Ganefo).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait