Musnahkan Barang Bukti Miras dan Narkoba, Polres Jakbar dapat Apresiasi dari FKPM

  • Whatsapp
JAKARTA – Komitmen pemberantasan Narkoba oleh pihak Kepolisian bukan hanya sekedar cita-cita kosong yang tidak  ada bukti. Siang tadi, aparat Polres Jakarta Barat telah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan minuman keras di depan halaman Polsek Palmerah.

‎”Untuk miras operasi terhadap penjualnya di wilayah hukum polres Jakarta Barat. Para pelaku yang kita amankan yaitu MF, WW, SL, AS, TH, HM dan IW,” terang Kapolres Jakarta Barat, Kombes Rudy Heriyanto Adinugroho, Rabu (22/6/2016).
Rudy menambahkan, dari barang bukti yang dimusnahkan apabila dihitung dari segi penjulaan, maka bisa mencapai kurang lebih Rp 5,8 millyar dan dari barang itu juga dapat menyelamatkan sebanyak 28.646 generasi penerus bangsa dari penggunaan minuman keras dan narkoba.
“Para pelaku akan kita kenakan Pasal 114 dan 112 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” paparnya.
Pada saat yang sama, ketua Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) Tjandra Setiadji menyatakan apresiasinya kepada pihak berwajib dalam hal ini Kepolisian dalam perjuangannya yang gigih dalam memberantas Narkoba.
“Saya sangat apresiasi, ini bukti konkrit dari Kepolisian dalam memberantas Narkoba,” sambung Andy, demikian sapaan tokoh asal Bagan Siapi-Api ini. Menurutnya, Narkoba itu merupakan hadiah terbesar dari neraka.
Maka, sudah sewajarnya menurut Andy narkoba diperangi. Andy juga memaparkan betapa terancamnya generasi muda dengan peredaran narkoba saat ini.
“Saya tidak bisa membayangkan bagaimana nasib generasi muda apabila narkoba tidak diperangi,” tegasnya.
beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *