Beritalima-Untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Aparatur Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berkinerja unggul dan profesional, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menyelenggarakan Sosialisasi UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bertempat di Aula Sultan Serdang Kompleks Kantor Bupati di Sei Rampah, Selasa (19/7).
Sosialisasi ini diikuti oleh sekitar 175 peserta yang terdiri dari 150 orang PNS Sekretaris Desa dan 25 Sekretaris atau Kasubbag Kepegawaian dari SKPD. Acara ini dibuka secara resmi oleh Bupati Sergai Ir. H. Soekirman didampingi Asisten Ekbangsos Drs. Hadi Winarno, MM, Kepala BKD H. Ifdal, S.Sos, MAP bersama para narasumber yang terdiri dari Kepala BKN Kanreg VI Medan Prastyono C. Yulianto SH, MSi, Plt. Kepala BKD Provsu DR. Kaiman Turnip, MSi dan Kepala PT. Taspen Cabang Medan Sunardi SE.
Bupati Ir. H. Soekirman dalam sambutannya mengatakan bahwa sebagai ASN yang berkompetensi, PNS harus menguasai berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi). Demikian halnya dengan Undang- Undang yang mengatur tentang ASN yang dituangkan dalam UU No. 5 Tahun 2014 yang disahkan sejak tanggal 15 Januari 2014.
Melalui sosialisasi yang berlangsung selama sehari penuh ini, para peserta diharapkan bertambah pengetahuannya khususnya mengenai hak dan kewajiban sebagai ASN. PNS memiliki peran sentral dalam menentukan jalannya penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat. Keberadaan PNS Sergai yang secara komposisi jumlahnya hanya 1 persen dari jumlah penduduk Tanah Bertuah Negeri Beradat yang diberikan pelayanan, harus terus meningkatkan profesionalisme dan inovasi sehingga dapat memberikan kualitas pelayanan publik yang unggul dan memenuhi kebutuhan masyarakat, kata Bupati Soekirman.
Lebih lanjut dikatakan Bupati bahwa dalam UU yang merupakan pengganti dari Undang-Undang No 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian ini terdapat beberapa hal baru yang, diantaranya terkait dengan batas usia pensiun PNS, sistem pengisian terbuka bagi jabatan pimpinan tinggi, pemberhentian dengan tidak hormat PNS yang diputuskan bersalah oleh pengadilan karena melakukan tindak pidana jabatan serta tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi PNS yang tertuang dalam PP Nomor 70 tahun 2015. Dengan adanya beberapa perubahan tersebut, maka kita harus mempelajari dan memahami sungguh-sungguh ketentuan perundangan yang baru ini, pungkas Bupati Soekirman.
Sosialisasi yang diisi oleh tiga narasumber kepegawaian ini membahas tentang Tugas, Pokok dan Fungsi serta Manajemen ASN, kemudian materi kedua adalah Pengawasan dan Pembinaan Disiplin PNS serta materi terakhir mengenai Kesejahteraan ASN terkait dengan Klaim Taspen, JKK dan JKM.(s.i)
Teks Photo :Bupati Sergai Ir. H. Soekirman menyampaikan sambutan sekaligus membuka secara resmi acara Sosialisasi UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Sergai bertempat di aula Sultan Serdang Kompleks Kantor Bupati di Sei Rampah, Selasa (19/7).(S.i)